Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, BPK: Banyak yang Tumpang Tindih

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 July 2020 16:50
cover topik/ jokowi bubarkan Lembaga RI_konten
Foto: cover topik/ jokowi bubarkan Lembaga RI_konten

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak memungkiri bahwa ada sejumlah lembaga non struktural yang fungsinya terlampau tumpang tindih dengan lembaga-lembaga lainnya.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, merespons rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dalam waktu yang tidak akan lama akan membubarkan sejumlah lembaga.

"Yang kami pahami, yang disebut lembaga non struktural fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain. Ini yang akan dilakukan perampingan oleh pemerintah," kata Agus dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Agung menjelaskan BPK tidak dalam posisi mengomentari kebijakan tersebut, serta menampik bahwa ada rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah terkait pembubaran lembaga. Namun, otoritas pemeriksa keuangan akan mendukung seluruh upaya pemerintah dalam menghadapi situasi sulit seperti saat ini.

"Apabila itu [pembubaran lembaga] merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mengatasi situasi sulit seperti itu, saya pikir itu bagian yang penting untuk didukung. Pasti presiden sudah mempertimbangkan," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam waktu dekat akan segera menyampaikan daftar lembaga yang siap dibubarkan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Ini merupakan tindak lanjut dari rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan akan membubarkan 18 lembaga dan komisi dalam waktu yang tidak akan lama. Pernyataan ini disampaikan Jokowi pada, Senin (14/7/2020).

"Tahun lalu sudah dibubarkan 24 lembaga, sekarang kelanjutan dalam upaya penyederhanaan birokrasi," kata MenPANRB Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Tjahjo menjelaskan saat ini otoritas kepegawaian tengah menyusun dasar pertimbangan pembubaran lembaga-lembaga tersebut. Adapun hasil kajian yang dilakukan akan segera diserahkan kepada Kemensesneg untuk ditindaklanjuti.

"Dasar pertimbangan segera detailnya kami sampaikan kepada Mensesneg dan Setneg yang memutuskan tahapan-tahapannya," katanya.

Tjahjo menjelaskan pembubaran lembaga tidak bisa begitu saja dilakukan secara sekaligus. Pasalnya, tidak semua lembaga dibentuk dengan produk hukum yang sama, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut.

"Karena lembaga tersebut ada yang UU dan harus revisi UU perlu proses dengan DPR. Yang Keppres, PP, Perpres, bisa cepat," katanya.

Lantas, lembaga mana saja yang akan dibubarkan? Tjahjo tidak merinci secara detail lembaga yang akan dibubarkan. Namun, pemerintah mengaku sudah mengantongi deretan lembaga yang siap dibubarkan.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK Lacak Pelanggaran Program Kartu Prakerja, Ini Temuannya!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular