
ODP, PDP & OTG Diubah Probable & Suspect Corona, Bedanya?

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan ini merupakan revisi kelima dari Kepmenkes 247/2020, diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah, fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan semua yang terkait pada pengendalian Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan salah satu yang direvisi adalah survei epidomiologi yang menggunakan istilah baru. Nantinya istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan kasus konfirmasi positif akan diubah menjadi kasus suspek dan kasus probable.
"Kita juga akan mendefinisikan kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, selesai isolasi dan kematian. Ini akan memiliki pengaruh pada sistem pelaporan di hari berikutnya," kata Yurianto, Selasa (14/07/2020).
Menurutnya, secara prinsip tidak ada perubahan identifikasi kasus karena tetap berbasis diagnosa PCR dan TCM. Selain itu, secara garis besar nantinya suspek akan ada tiga kriteria, diantaranya kasus infeksi pernapasan akut. Artinya dalam riwayat penyakitnya, 14 hari sebelum sakit pasien tinggal di daerah yang telah terjadi penularan lokal.
Kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus positif atau kontak dengan kasus probable. Kontak yang dimaksud adalah kontak dekat kurang dari 1 meter dengan waktu lebih dari 30 menit.
Selain itu kasus infeksi saluran pernapasan yang berat dan tidak ditemukan penyebab spesifik yang meyakinkan kalau penyakit tersebut bukan Covid-19. Selain itu yang sebelumnya PDP pun dapat dikategorikan sebagai suspek.
"Kalau kita curiga ini Covid-19 maka akan kami masukan menjadi suspect," katanya.
Kemudian kasus probable, yang berarti pasien mengalami infeksi saluran pernapasan berat, atau kemudian meninggal dengan klinis yang meyakinkan penyakitnya adalah Covid-19. Hal ini bisa terlihat dari ronsen paru-paru atau hasil pengecekan darah dan belum terkonfirmasi PCR. Kasus seperti ini masuk ke kasus probable.
"Maka kasus sepertiĀ ini adalah kasus klinis kita yakini covid-19 kondisi dalam keadaan ISPA berat namun belum dilakukan pemeriksaan Laboratorium," jelas Yurianto.
Selain itu kontak erat, yang berarti ini adalah kontak dengan konfirmasi positif atau kasus dengan probable. Kasus konfirmasi adalah yang sudah diperiksa menggunakan PCR atau TCM, bisa dengan gejala, atau tanpa gejala.
"Inilah yang akan digunakan mulai hari ini untuk pelaporan data Covid-19," katanya.
Sementara itu, Hingga Selasa (14/7/2020) total konfirmasi positif Covid-19 menembus 78.572 orang, bertambah 1.591 orang dibandingkan dengan kemarin. Ada penambahan 947 pasien sembuh, sehingga total menjadi 37.636 orang. Sementara ada penambahan 54 kasus kematian sehingga total menjadi 3.710 orang.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Virus XBB.1.5 Menggila di AS, Ini Ciri-Ciri Covid Varian Baru