
Rekanan Kartu Prakerja Tak Perlu Lewat Tender Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merevisi pelaksanaan Program Kartu Prakerja, dalam Peraturan Presiden No 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Juli 2020.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan dalam Kartu Prakerja buka tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah.
"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah," tulis Pasal 31A.
Kemudian dalam pasal 31B tertulis kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.
Kebijakan dan tindakan yang dimaksud salah satunya adalah kerja sama dengan Platform Digital, termasuk didalamnya dengan lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan Platform Digital.
Sebelumnya pada Juni 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyoroti program kartu prakerja ini, ada beberapa hal yang disoroti termasuk platform digital sebagai mitra kerja dalam program kartu prakerja. Adanya perpres baru ini menjawab sejumlah kajian KPK, terutama dengan penegasan bahwa platform digital dan lembaga Pelatihan dalam Kartu Prakerja buka tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
KPK menyoroti masalah pengaturan BA-BUN (bagian anggaran bendahara umum negara) dalam program kartu prakerja yakni adanya kekosongan hukum untuk memilih dan menetapkan mitra menggunakan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) BA-BUN. Hal ini disebabkan karena Perpres 16/2018 hanya untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang menggunakan DIPA Kementerian/Lembaga.
Selain itu, penunjukan Platform digital tidak dilakukan oleh Project Management Office (PMO), sehingga tidak sesuai dengan Permenko No.3/2020. Kemudian kerjasama dengan delapan platform digital pun tidak menggunakan prinsip PBJ yaitu efektif, transparan, dan akuntabel.
KPK juga menyoroti adanya konflik kepentingan antara platfom digital dan lembaga pelatihan. Apalagi lima dari delapan platform digital mitra prakerja memegang peran sebagai lembaga pelatihan dan melakukan kurasi. Selain itu platform digital mitra kerja mengiklankan pelatigan, dan platform digital dan lembaga pelatihan dalam perusahaan yang sama.
Untuk itu, KPK pun meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta legal opinion kepada JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI
terkait kerjasama delapan Platform Digital sebagai mitra apakah termasuk
dalam ruang lingkup PBJ pemerintah atau tidak. Pemerintah juga diminta untuk menyelenggarakan platform secara mandiri.
"PMO melarang Platform Digital bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan yang terafiliasi dan mengeluarkan 250 jenis pelatihan yang terafiliasi dengan Platform Digital," tulis KPK dalam rekomendasinya.
Selain itu dalam Perpres tersebut disebutkan beberapa kebijakan dan tindakan yang dilakukan pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik, seperti:
1. Kerja sama dengan Platform Digital, termasuk didalamnya dengan lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan Platform Digital
2. Penetapan penerima Kartu Prakerja
3. Program Pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja
4. Besaran biaya program Pelatihan
5. Insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja
6. Besaran biaya jasa yang dikenakan Platform Digital kepada lembaga Pelatihan.
(dob/roy) Next Article Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Begini Cara Daftarnya