Menko Airlangga Tanggapi Kajian KPK Soal Kartu Prakerja

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
22 June 2020 14:32
Konfrensi Pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait Stimulus Ekonomi pada Rabu (01/04) (Youtube Kementerian Keuangan)
Foto: Konfrensi Pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait Stimulus Ekonomi pada Rabu (01/04) (Youtube Kementerian Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya merespons hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal potensi masalah pada Kartu Prakerja.

Menurut Airlangga kajian KPK tersebut merupakan respons dari surat yang dikirimkan Kemenko Perekonomian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Surat tersebut sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden. Ada satu rekomendasi dan presiden beberapa kali menegaskan telah dtangani Kemenko Perekonomian," ujar Airlangga ketika ditemui di Kompleks DPR, Selasa (22/6/2020).

Informasi saja, saat ini payung hukum penyelenggaran kartu Prakerja adalah Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.

Pada 2 Juni 2020, KPK melayangkan surat kepada Menko Perekonomian yang isinya untuk menghentikan sementara Kartu Prakerja gelombang 4 dan melakukan evaluasi pada program sebelumnya serta membenahinya.

KPK menemukan ada empat hal yang berpotensi jadi masalah dari pelaksanaan Kartu Prakerja. Pertama, proses pendaftaran. KPK menemukan penyelenggara Kartu Prakerja belum mengoptimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk validasi peserta.

"Peserta terdaftar dalam data whitelist kementerian atau lembaga belum terdaftar pada laman program Kartu Prakerja," ujar KPK, seperti dikutip Senin (22/6/2020).

Kedua, platform digital sebagai mitra kerja dalam program kartu Prakerja. KPK menemukan adanya kekosongan hukum untuk pemilihan dan penetapan mitra yang menggunakan DIPA BA-BUN padahal Perpres 16/2018 hanya untuk PBJ yang menggunakan DIPA K/L

KPK juga melihat adanya potensi masalah pada penunjukan platform digital yang tidak dilakukan oleh penyelenggaraan Kartu Prakerja dan konflik kepentingan antara platform digital dan lembaga pelatihan.

Ketiga, konten. KPK menemukan banyak konten pelatihan kartu Prakerja yang tidak layak. Beberapa konten juga tersedia secara gratis di YouTube dan konten pelatihan tidak melibatkan ahli.

Keempat, tataran pelaksanaan. KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Ketinggalan, Kuota Kartu Prakerja 10 Cuma 116.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular