Alasan KPK Minta Kartu Prakerja Gelombang 4 Disetop Dulu

Roy Franedya, CNBC Indonesia
19 June 2020 07:20
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (Haris Fadhil/detikcom)
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (Haris Fadhil/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar program Kartu Prakerja gelombang 4 dihentikan sementara. Pasalnya, KPK menemukan adanya potensi konflik kepentingan dan potensi kerugian negara dari praktik yang sedang berjalan.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK yang dilakukan hari ini (18/6/2020). Pendaftaran Kartu Prakerja telah dihentikan pemerintah sejak pertengahan Mei 2020.

Berdasarkan pemaparan KPK, ada empat hal yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pertama, proses pendaftaran. KPK menemukan penyelenggara Kartu Prakerja belum mengoptimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk validasi peserta.

"Peserta terdaftar dalam data whitelist kementerian atau lembaga belum terdaftar pada laman program Kartu Prakerja," ujar KPK.

Kedua, platform digital sebagai mitra kerja dalam program kartu Prakerja. KPK menemukan adanya kekosongan hukum untuk pemilihan dan penetapan mitra yang menggunakan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) BA-BUN (bagian anggaran bendahara umum negara) padahal Perpres 16/2018 hanya untuk PBJ (pengadaan barang dan jasa) yang menggunakan DIPA K/L.

KPK juga melihat adanya potensi masalah pada penunjukan platform digital yang tidak dilakukan oleh penyelenggaraan Kartu Prakerja dan konflik kepentingan antara platform digital dan lembaga pelatihan.

Ketiga, konten. KPK menemukan banyak konten pelatihan kartu Prakerja yang tidak layak. Beberapa konten juga tersedia secara gratis di YouTube dan konten pelatihan tidak melibatkan ahli.

Keempat, tataran pelaksanaan. KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan kajian dan rekomendasi KPK sudah diberitahukan kepada pemerintah dan sudah ditindaklanjuti. Rapat pun sudah digelar dengan ketua KPK, Kepala LKPP, Kepala BPKP, Menteri Sekretaris Negara, Kepolisian, dan Kepala Jaksa Agung.

"Rapat itu akhirnya sepakat bentuk tim teknis yang dipimpin Jamdatun untuk memperbaiki tata kelola. Untuk melihat tata kelola. Kalau belum sesuai itu akan kita perbaiki, termasuk di dalamnnya tata kelola itu Perpres-nya dan peraturan-peraturan turunannya," terang Rudy Salahuddin kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/6/2020).


(roy/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Minta Kartu Prakerja Gelombang 4 Disetop Dulu, Nah Lho!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular