
Resmi! Kemenhub Izinkan Grab & Gojek Cs Angkut Penumpang

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merestuiĀ ojek online atau ojol seperti Grab dan Gojek membawa penumpang di new normal virus corona Covid-19 asal memenuhi aturan dan protokol kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan ini ditandatangani Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) Ahmad Yani. Aturan ini berlaku mulai 8 Juni 2020.
Untuk bisa beroperasi, perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu tubuh.
Selanjutnya, perusahaan aplikasi disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi (driver ojol). Perusahaan aplikasi menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi.
"Pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer," ujar Ahmad Yani seperti dikutip Selasa (9/6/2020).
"Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya."
Kemenhub juga mewajibkan seluruh pengguna ojek online dan driver untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi para perangkat seluler.
PeduliLindungi merupakan aplikasi tracing Covid-19 yang diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aplikasi membantu masyarakat untuk mengetahui keberadaan suspect atau zona-zona penularan corona.
(roy/dru) Next Article Ini New Normal Naik Grab & Gojek Cs Dari Kemenhub