Langkah 2 Jempol Sri Mulyani Pajaki Netflix Bikin Marah Trump

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
03 June 2020 13:41
Gedung Pajak
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Sebelumnya, para pengguna layanan jasa kerap membayar langsung menggunakan kartu kredit atau mekanisme lainnya ke rekening di luar negeri. Netflix misalnya, pelanggan harus membayarnya ke rekening Netflix di Belanda.

Ini adalah bukti konkret kebocoran ekonomi Indonesia. Regulator dahulu tak punya banyak upaya dalam mengejar penerimaan yang nyata sekali.

Regulator pajak hanya bisa mengejar para wajib pajak dalam negeri. Sebenarnya banyak layanan seperti ini. Layanan data dan media yang berbasis di AS yang 'berjualan' di Indonesia juga bukan merupakan BUT.

"Nah selama ini BUT definisi kan kehadiran fisik, physical existency begitu. Nah selama ini mereka tidak ada di sini. Makanya kita tidak bisa mengenakan PPh-nya ke mereka atas penghasilan dari Indonesia," kata Hestu Yoga, Juru Bicara DJP.


Oleh karena itu, adanya Perppu ternyata memberi dampak signifikan untuk mengejar jasa asing yang menjual di Indonesia.

"Jadi pengertiannya nggak hanya harus adanya kehadirian fisik, tapi seperti subtansial economic presence, kalau mereka dapat penghasilan dari Indonesia, konsumennya di Indonesia itu kita anggap sebagai punya economic presence di Indonesia. Nah sehingga kita masukan sebagai BUT. Sehingga bisa kita pajaki di Indonesia."


[Gambas:Video CNBC]


(dru)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular