
Dirugikan Soal Data Tokopedia Bocor? Ini Saran Buat Konsumen
Ratu Rina, CNBC Indonesia
13 May 2020 18:04

Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menjelaskan bahwa gugatan perdata senilai Rp 100 miliar kepada Tokopedia dan Menkominfo merupakan gugatan legal standing atas kepentingan konsumen.
"KKI sebagai lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang berbadan hukum yang diakui UU Perlindungan Konsumen dan bisa mengajukan gugatan dengan konsep Legal Standing," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/5/2020).
Legal standing merupakan mekanisme pengajuan gugatan perdata oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas pelanggaran hukum yang terjadi. Oleh karena itu, dalam gugatan legal standing, pihak penggugat tidak mewakili orang per orang, namun kepentingan masyarakat luas.
David menyarankan agar para konsumen yang mengalami kerugian materiil atas kebocoran data pelanggan Tokopedia bisa mengajukan gugatan secara terpisah dari gugatan KKI. Gugatan tersebut bisa dalam bentuk perdata biasa atapun class action.
"Yang mau gugat bisa mengajukan gugatan individu atau kelompok (class action) dan bisa diajukan sendiri atau didampingi kuasa hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KKI telah mengajukan gugatan hukum terhadap Menkominfo dan Tokopedia karena gagal melindungi 90 juta data pribadi pemilik akun yang telah dicuri dan dijual di pasar gelap. KKI meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Provisi dan Putusan Pokok Perkara kepada Tokopedia karena dinilai telah menimbulkan kerugian imateril kepada para pemilik akun.
"Jadi itu ada yang provisi dan pokok perkara, yang provisi itu bisa aja perkaranya masih berjalan belum putusan itu sudah bisa ditetapkan oleh hakim," kata David Tobing.
KKI dalam pokok perkara Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk menghukum Tokopedia (Tergugat II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
David mengatakan, besaran denda tersebut dilihat berdasarkan kasus serupa di berbagai negara. Menurutnya, Tokopedia layak dikenakan denda karena telah membuktikan terjadinya kegagalan dalam menyelenggarakan sistem elektroniknya dengan aman.
"Tentunya kita melihat referensi berbagai negara dan itu kita serahkan ke hakim dan nanti bagaimana hakim mau berapa dendanya bahkan bisa saja lebih. Makanya nanti di dalam pembuktian kita sampaikan tindakan yang seperti ini yang tidak menjaga dan mengamankan perlindungan data itu wajar atau wajib dikenakan denda sebesar seperti di negara lain, nanti kita akan sampaikan semua bukti-buktinya," ujar David.
"Dengan adanya pemberitahuan kemarin itu (email dari CEO Tokopedia kepada pemilik akun) justru membuktikan bahwa Tokopedia tidak bisa menyelenggarakan sistem elektronik nya dengan aman dan handal, dan itu justru membuktikan terjadinya kegagalan itu yang ada di bahasa PP penyelenggaraan sistem elektronik," lanjutnya.
Sementara itu, KKI dalam provisi gugatan memerintahkan kepada Kominfo dan atau Tokopedia untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik sejak pemeriksaan perkara hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KKI juga meminta majelis hakim memerintahkan kepada Kominfo untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia.
"Artinya, karena dia tidak menjalankan itu akhirnya dicabutlah istilahnya penyelenggaraan sistem elektronik nya, tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik nya," tutur David.
(dob/dob) Next Article Duh, 91 Juta Data Akun Tokopedia Dijual di Darnet
"KKI sebagai lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang berbadan hukum yang diakui UU Perlindungan Konsumen dan bisa mengajukan gugatan dengan konsep Legal Standing," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/5/2020).
Legal standing merupakan mekanisme pengajuan gugatan perdata oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas pelanggaran hukum yang terjadi. Oleh karena itu, dalam gugatan legal standing, pihak penggugat tidak mewakili orang per orang, namun kepentingan masyarakat luas.
"Yang mau gugat bisa mengajukan gugatan individu atau kelompok (class action) dan bisa diajukan sendiri atau didampingi kuasa hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KKI telah mengajukan gugatan hukum terhadap Menkominfo dan Tokopedia karena gagal melindungi 90 juta data pribadi pemilik akun yang telah dicuri dan dijual di pasar gelap. KKI meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Provisi dan Putusan Pokok Perkara kepada Tokopedia karena dinilai telah menimbulkan kerugian imateril kepada para pemilik akun.
"Jadi itu ada yang provisi dan pokok perkara, yang provisi itu bisa aja perkaranya masih berjalan belum putusan itu sudah bisa ditetapkan oleh hakim," kata David Tobing.
KKI dalam pokok perkara Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk menghukum Tokopedia (Tergugat II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
David mengatakan, besaran denda tersebut dilihat berdasarkan kasus serupa di berbagai negara. Menurutnya, Tokopedia layak dikenakan denda karena telah membuktikan terjadinya kegagalan dalam menyelenggarakan sistem elektroniknya dengan aman.
"Tentunya kita melihat referensi berbagai negara dan itu kita serahkan ke hakim dan nanti bagaimana hakim mau berapa dendanya bahkan bisa saja lebih. Makanya nanti di dalam pembuktian kita sampaikan tindakan yang seperti ini yang tidak menjaga dan mengamankan perlindungan data itu wajar atau wajib dikenakan denda sebesar seperti di negara lain, nanti kita akan sampaikan semua bukti-buktinya," ujar David.
"Dengan adanya pemberitahuan kemarin itu (email dari CEO Tokopedia kepada pemilik akun) justru membuktikan bahwa Tokopedia tidak bisa menyelenggarakan sistem elektronik nya dengan aman dan handal, dan itu justru membuktikan terjadinya kegagalan itu yang ada di bahasa PP penyelenggaraan sistem elektronik," lanjutnya.
Sementara itu, KKI dalam provisi gugatan memerintahkan kepada Kominfo dan atau Tokopedia untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik sejak pemeriksaan perkara hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KKI juga meminta majelis hakim memerintahkan kepada Kominfo untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia.
"Artinya, karena dia tidak menjalankan itu akhirnya dicabutlah istilahnya penyelenggaraan sistem elektronik nya, tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik nya," tutur David.
(dob/dob) Next Article Duh, 91 Juta Data Akun Tokopedia Dijual di Darnet
Most Popular