
Tokped Digugat Soal Data Bocor, Gimana Bukalapak & Bhinneka?
Ratu Rina, CNBC Indonesia
13 May 2020 17:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) telah mengajukan gugatan hukum terhadap Tokopedia karena gagal melindungi 90 juta data pribadi pemilik akun yang telah dicuri dan dijual di pasar gelap. Selain Tokopedia, 1,2 juta data pengguna e-commerce Bhinneka.com juga berhasil diretas hacker. Apakah e-commerce tersebut akan digugat juga kedepannya?
Ketua KKI, David Tobing mengatakan sejauh ini gugatan yang diajukan baru kepada Tokopedia, karena telah melakukan kesalahan dengan tidak memiliki sistem elektronik yang handal dan tidak memiliki sistem pengamanan yang mumpuni untuk mencegah kebocoran data data pribadi dan hak privasi para pemilik akun Tokopedia.
"Kalau ditanya yang lain bagaimana? ya kita lihat perkembangan yang lain ini memang betul-betul mereka tidak bisa menjaga keamanan datanya dan kasusnya sudah marak seperti Tokopedia, ya bisa saja dipertimbangkan langkah hukum juga," kata David kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/05/20).
KKI selaku Penggugat telah menerima beberapa pengaduan sehubungan dengan penguasaan data pribadi pemilik akun tokopedia tanpa persetujuan pemilik akun. Data pribadi tersebut berupa user id email, tanggal lahir, jenis kelamin dan nomor telepon. Dengan dikuasainya data pribadi pemilik akun Tokopedia oleh pihak ketiga secara melawan hukum, maka para pemilik akun berpotensi menjadi korban scaming, phishing, malware dan spam. Hal ini karena data pengguna yang bocor berpotensi disalahgunakan mengirimkan pesan penipuan.
"Konsumen ada beberapa yang sudah mengadu, nanti mungkin ini gugatan tersendiri kalau sudah kerugian seperti ini, dia mengadu bahwa yang pertama ada yang akunnya dipakai orang pada 1 Mei kejadiannya, kemudian nomor teleponnya diganti kemudian dompet digital miliknya dibelanjakan oleh pihak lain. Itu dia mengadu kenapa bisa begini," ujar David.
"Ada konsumen yang mengatakan bahwa dia tidak bisa menutup akun tokopedia, dan dijawab oleh pihak tokopedia bahwa tidak bisa ditutup. Nah ini menyalahi aturan, kalau orang mau menutup akun dan minta data pribadinya dihapuskan itu memang hak pelanggan. Ada di UU ITE, PP Kominfo juga ada," jelasnya.
Selain menggugat Tokopedia, KKI juga menggugat Menkominfo. Terjadinya kebocoran data akun Tokopedia membuktikan bahwa Kominfo selaku otoritas yang diberikan wewenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannya. Pasalnya, beberapa data pribadi para pemilik akun Tokopedia terbukti dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
"Harusnya kan Kominfo membuat regulasi yang betul-betul bisa menerapkan dan menjalankan regulasi nya yang benar dan dengan cepat, jangan lambat sehingga kalau lambat langsung ketinggalan, masalahnya ini kan hitungan detik kalau urusan elektronik, internet sudah hitungan detik. Makanya, kami gugat supaya mereka cepat bergerak begitu," pungkasnya.
Pengawasan yang dilakukan oleh Kominfo tersebut mencakup kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan. Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019.
"Nggak hanya undang-undang ITE, ada PP elektronik, PP penyelenggaraan sistem elektronik, PP 71 tahun 2019. Itu yang akan bisa kena dan juga surat Edaran Kominfo tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi," ungkapnya.
(dob/dob) Next Article Beredar Isu 15 Juta Akun Pengguna Tokopedia Bocor, Apa Benar?
Ketua KKI, David Tobing mengatakan sejauh ini gugatan yang diajukan baru kepada Tokopedia, karena telah melakukan kesalahan dengan tidak memiliki sistem elektronik yang handal dan tidak memiliki sistem pengamanan yang mumpuni untuk mencegah kebocoran data data pribadi dan hak privasi para pemilik akun Tokopedia.
"Kalau ditanya yang lain bagaimana? ya kita lihat perkembangan yang lain ini memang betul-betul mereka tidak bisa menjaga keamanan datanya dan kasusnya sudah marak seperti Tokopedia, ya bisa saja dipertimbangkan langkah hukum juga," kata David kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/05/20).
"Konsumen ada beberapa yang sudah mengadu, nanti mungkin ini gugatan tersendiri kalau sudah kerugian seperti ini, dia mengadu bahwa yang pertama ada yang akunnya dipakai orang pada 1 Mei kejadiannya, kemudian nomor teleponnya diganti kemudian dompet digital miliknya dibelanjakan oleh pihak lain. Itu dia mengadu kenapa bisa begini," ujar David.
"Ada konsumen yang mengatakan bahwa dia tidak bisa menutup akun tokopedia, dan dijawab oleh pihak tokopedia bahwa tidak bisa ditutup. Nah ini menyalahi aturan, kalau orang mau menutup akun dan minta data pribadinya dihapuskan itu memang hak pelanggan. Ada di UU ITE, PP Kominfo juga ada," jelasnya.
Selain menggugat Tokopedia, KKI juga menggugat Menkominfo. Terjadinya kebocoran data akun Tokopedia membuktikan bahwa Kominfo selaku otoritas yang diberikan wewenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannya. Pasalnya, beberapa data pribadi para pemilik akun Tokopedia terbukti dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
"Harusnya kan Kominfo membuat regulasi yang betul-betul bisa menerapkan dan menjalankan regulasi nya yang benar dan dengan cepat, jangan lambat sehingga kalau lambat langsung ketinggalan, masalahnya ini kan hitungan detik kalau urusan elektronik, internet sudah hitungan detik. Makanya, kami gugat supaya mereka cepat bergerak begitu," pungkasnya.
Pengawasan yang dilakukan oleh Kominfo tersebut mencakup kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan. Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019.
"Nggak hanya undang-undang ITE, ada PP elektronik, PP penyelenggaraan sistem elektronik, PP 71 tahun 2019. Itu yang akan bisa kena dan juga surat Edaran Kominfo tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi," ungkapnya.
(dob/dob) Next Article Beredar Isu 15 Juta Akun Pengguna Tokopedia Bocor, Apa Benar?
Most Popular