Permenhub Transportasi

Mohon Maaf, Ojek Online Tetap Dilarang Angkut Penumpang!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 April 2020 10:10
Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020.
Foto: Ilustrasi ojek online di Mangga Dua, Jakarta, beberapa waktu lalu (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).



Menurut Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Khusus untuk pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menegaskan ojek online atau sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c. 




Kendati begitu, sepeda motor umum dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d.

Ketentuan dalam Permenhub itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi pedoman PSBB. Dalam aturan itu, ojol hanya dibolehkan membawa barang dan tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Merasa Beruntung Belum Kena Covid? Bisa Jadi ini Penyebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular