Ada PSBB, Bagaimana Nasib Driver Grab & Gojek Cs Pak Anies?

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
09 April 2020 07:58
DKI Jakarta resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April.
Foto: cover topik/PSBB luar/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April. Maka demikian, ojek online (ojol) tidak akan boleh beroperasi membawa penumpang di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberian izin ojek online seperti Grab dan Gojek beroperasi selama masa PSBB.

"Kami sedang mendiskusikan itu harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar [dalam] ketentuan ojek online tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang," ujar Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020).



Anies menambahkan pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan operator ojek online mengenai mekanisme yang akan digunakan ketika aturan PSBB berlaku agar ojek online mengikuti prosedur dan tata tertib (protab).

Berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diizinkan mengangkut barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15, dikutip Kamis (9/4/2020).

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9 tahun 2020 tentang PSBB. dinyatakan PSBB hanya berlaku 14 hari. Namun apabila ditemukan kasus baru maka PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari sejak kasus terakhir ditemukan.

[Gambas:Video CNBC]





(sef/sef) Next Article PSBB Berlaku, GoRide & GrabBike Menghilang dari Aplikasi

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular