PSBB Larang Grab & Gojek Cs Bawa Penumpang, Driver Minta Ini
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
06 April 2020 12:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan melarang ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek mengangkut penumpang ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Apa permintaan driver ojol?
Pedoman atau payung hukum ini tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona covid-19.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono mengatakan bahwa ada tiga poin utama dari pihak asosiasi dalam menyikapi aturan PSBB dan Permenkes tersebut ;
1. Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai yang besarannya 50% dari penghasilan normal para mitra driver. Nilai besaran BLT yang diharapkan yaitu Rp. 100.000/hari.
2. Garda meminta kepada semua pihak aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisas terkaiti aplikasi layanan order makanan dan barang.
"Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," kata Igun kepada CNBC Indonesia, (6/4/2020).
3. Pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan mitra driver ojol maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pemdapatan dari aplikator, "karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20% oleh pihak aplikator," ujarnya.
Saat dikonfirmasi kepada pihak aplikator, Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan kalau Grab saat ini akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri.
(roy/roy) Next Article Merasa Beruntung Belum Kena Covid? Bisa Jadi ini Penyebabnya
Pedoman atau payung hukum ini tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona covid-19.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono mengatakan bahwa ada tiga poin utama dari pihak asosiasi dalam menyikapi aturan PSBB dan Permenkes tersebut ;
2. Garda meminta kepada semua pihak aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisas terkaiti aplikasi layanan order makanan dan barang.
"Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," kata Igun kepada CNBC Indonesia, (6/4/2020).
3. Pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan mitra driver ojol maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pemdapatan dari aplikator, "karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20% oleh pihak aplikator," ujarnya.
Saat dikonfirmasi kepada pihak aplikator, Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan kalau Grab saat ini akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri.
(roy/roy) Next Article Merasa Beruntung Belum Kena Covid? Bisa Jadi ini Penyebabnya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular