Corona, Kominfo Akan Kirim SMS ke Warga yang Lagi Ngumpul

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
26 March 2020 16:44
Pemerintah akan memantau warga dengan menggunakan nomor ponsel untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
Foto: Johnny g Plate (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memantau warga dengan menggunakan nomor ponsel untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Salah satunya, memantau kepatuhan masyarakat untuk menerapkan physical distancing.

Payung hukum kebijakan ini adalah Keputusan Menteri Kominfo No. 159 tahun 2020 tentang upaya penanganan coronavirus disiease Covid-19 melalui dukungan sektor produk informatika, yang baru diluncurkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengatakan pemantauan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa tertib dan melaksanakan physical distancing dengan aman. Jika melanggar, akan diberi peringatan melalui SMS.

"Pemerintah akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat ini dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing) melalui data pergerakan smartphone berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast," kata Johnny, pada konferensi pers, Kamis (26/3/2020).


Lebih lanjut, Johnny mengatakan selain memonitor masyarakat, pemerintah bersama operator seluler akan meluncurkan sebuah aplikasi pelacakan untuk memetakan pergerakkan pasien positif corona.

"Aplikasi TRACETOGETHER yang dikembangkan oleh Operator Telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone dari Pasien Positif COVID-19 untuk memberikan penanganan darurat  apabila diperlukan oleh Pasien Positif COVID-19," kata Johnny.

Selain itu aplikasi itu nantinya dapat memberikan peringatan bilamana pasien melewati lokasi isolasi serta dapat me-log  pergerakan pasien positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang. 

"Berdasarkan hasil tracing dan tracking, nomor di sekitar Pasien Positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protocol ODP(Orang Dalam Pemantauan)," jelasnya.

Namun demikian, ia juga menjelaskan bahwa kebijakan atas pelacakan ini hanya berlaku sementara hingga masa darurat dari wabah Covid-19 selesai dan data dipastikan aman oleh pemerintah.

"Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan  keadaan darurat berakhir," pungkasnya.

(roy/roy) Next Article Merasa Beruntung Belum Kena Covid? Bisa Jadi ini Penyebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular