Ini Isi Surat Mendikbud Nadiem ke Siswa Soal Ujian Sekolah

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 March 2020 12:16
Mendikbud Nadiem Makarim merubah tata cara ujian sekolah selama virus corona COVID-19 menjangkiti Indonesia.
Foto: Kelompok belajar anak-anak pemulung dan kaum duafa atau biasa dikenal Sekolah KAMI (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya meniadakan ujian nasional (UN) 2020 dengan pertimbangan virus corona COVID-19. Mendikbud Nadiem Makarim juga merubah tata cara ujian sekolah dari para siswa.

Kebijakan tersebut dituangkannya dalam surat edaran (SE) No.4 tahun 2020 yang diteken tanggal 24 Maret 2020. Aturan ini berisi tentang bagaimana memprioritaskan kesehatan para siswa, guru, dan seluruh warga sekolah.


Dalam surat edaran ini Kemendikbud melarang adanya ujian sekolah yang bersifat mengumpulkan siswa. Ini sebagai bentuk social distancing agar tidak ada penularan virus corona kepada siswa.

Sebagai gantinya, sekolah diperbolehkan menggunakan nilai rapor sebelum dan prestasi siswa sebagai pengganti ujian sekolah. Bisa juga mengganti ujian sekolah tatap muka dengan ujian online atau penugasan lainnya.

Berikut instruksi Mendikbud Nadiem Makarim soal ujian sekolah dan kenaikan kelas:

Ujian Sekolah

Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
  • Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
  • Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  • Ujian Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Adapun bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan seperti kelulusan Sekolah Dasar/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Selain itu, nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan
niiai kelulusan.

Selain itu, kelulusan Sekolah Menengah Pertama/sederajat dan Sekolah Menengah Atas/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Adapun kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan/sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.


[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Para Siswa, Simak Surat Terbaru Mendikbud Nadiem Untuk Kalian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular