Hari Ini Tarif Ojol Naik Rp 250/Km, Ini Penjelasan Grab

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
16 March 2020 12:04
Mulai hari ini berlaku tarif baru ojol dengan kenaikan Rp 150-250 per kilometer, lalu apa penjelasan Grab?
Foto: Pemerintah Kota Tegal Gandeng Grab untuk Wujudkan Visi Smart City (Dok. Grab)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini berlaku tarif ojek online (ojol) baru, sesuai dengan  kesepakatan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, aplikator dan YLKI. Adapun kenaikan tarif berkisar Rp 150-250 per kilometer.

Kenaikan tarif ini hanya terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) saja, sementara di wilayah lainnya tarif lama masih berlaku.


Juru Bicara Grab mengatakan kenaikan tarif hari ini sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan pada 10 Maret 2020 untuk wilayah Jabodetabek. Pihak Grab pun masih memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru terhadap mitra pengemudi maupun konsumen.

"Kami masih memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru dan dampaknya kepada mitra pengemudi dan konsumen. Kami akan sampaikan hasil monitoring penerapan tarif baru sebagai masukan ke Kemenhub," kata Juru Bicara Grab saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (16/03/2020).

Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.

Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Kemenhub, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan aplikator. Untuk keputusan ini dilakukan terlebih dahulu survei pada 13-17 Februari 2020 pada 1.862 responden.

Para responden ini kemudian diminta tanggapan lima skema kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas mulai dari kenaikan Rp 100/km hingga Rp 500/km. Untuk kenaikan tarif maksimal per km titik jenuh adalah Rp 150 per kilometer, artinya responden pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar (willingness to pay) hingga Rp 2.650 per kilometer.

"Titik jenuh kenaikan tarif minimum per km adalah Rp 225 per km, artinya responden pengguna ojek online masih mempunyai keinginan membayar (willingness to pay) hingga tarif Rp 2.225 per km," ujar Budi Setiadi pekan lalu.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Warga Jabodetabek, Kamu Setuju Tarif ojol Grab & Gojek Naik?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular