Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Ojol Grab & Gojek Cs
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
16 March 2020 10:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, aplikator dan YLKI, mulai hari ini berlaku tarif ojek onlin (ojol) baru. Tarif akan naik 150/km hingga Rp 250/km.
Kenaikan tarif ini hanya terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) saja. wilayah lainnya tarif lama masih berlaku. Tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Kemenhub, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan aplikator. Untuk keputusan ini dilakukan terlebih dahulu survei pada 13-17 Februari 2020 pada 1.862 responden.
"Titik jenuh kenaikan tarif minimum per km adalah Rp 225 per km, artinya responden pengguna ojek online masih mempunyai keinginan membayar (willingness to pay) hingga tarif Rp 2.225 per km," ujar Budi Setiadi pekan lalu dan dikutip Senin (16/3/2020).
"Untuk kenaikan tarif maksimal per km titik jenuh adalah Rp 150 per km, artinya responden pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar (willingness to pay) hingga Rp 2.650 per km."
Berikut daftar tarif baru ojol yang berlaku di Indonesia mulai 16 Maret 2020:
Zona II (Jabodetabek)
(roy/roy) Next Article Soal Revisi Tarif Ojol, Ini Permintaan Driver Grab & Gojek
Kenaikan tarif ini hanya terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) saja. wilayah lainnya tarif lama masih berlaku. Tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.
![]() |
"Titik jenuh kenaikan tarif minimum per km adalah Rp 225 per km, artinya responden pengguna ojek online masih mempunyai keinginan membayar (willingness to pay) hingga tarif Rp 2.225 per km," ujar Budi Setiadi pekan lalu dan dikutip Senin (16/3/2020).
"Untuk kenaikan tarif maksimal per km titik jenuh adalah Rp 150 per km, artinya responden pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar (willingness to pay) hingga Rp 2.650 per km."
Berikut daftar tarif baru ojol yang berlaku di Indonesia mulai 16 Maret 2020:
Zona II (Jabodetabek)
- Tarif batas bawah: Rp 2.250/km
- Tarif batas atas: Rp 2.650/km
- Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 9.000 - Rp 10.500.
(roy/roy) Next Article Soal Revisi Tarif Ojol, Ini Permintaan Driver Grab & Gojek
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular