Hari Ini Tarif Baru Grab & Gojek Cs Berlaku, Naik Rp 250/Km
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
16 March 2020 06:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengguna ojek online (ojol) Grab dan Gojek Cs bersiaplah mengalami tarif baru ojol. Pasalnya, mulai hari ini tarif ojol di Jabodetabek naik Rp 150/km hingga Rp 250/km sementara zona lain tetap.
Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.
Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Kemenhub, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan aplikator. Untuk keputusan ini dilakukan terlebih dahulu survei pada 13-17 Februari 2020 pada 1.862 responden.
Para responden ini kemudian diminta tanggapan lima skema kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas mulai dari kenaikan Rp 100/km hingga Rp 500/km.
"Titik jenuh kenaikan tarif minimum per km adalah Rp 225 per km, artinya responden pengguna ojek online masih mempunyai keinginan membayar (willingness to pay) hingga tarif Rp 2.225 per km," ujar Budi Setiadi pekan lalu dan dikutip Senin (16/3/2020).
"Untuk kenaikan tarif maksimal per km titik jenuh adalah Rp 150 per km, artinya responden pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar (willingness to pay) hingga Rp 2.650 per km."
Berikut daftar tarif baru ojol yang berlaku di Indonesia mulai 16 Maret 2020:
Zona I (Sumatera dan Bali, kecuali Jabodetabek)
(roy/roy) Next Article Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Ojol Grab & Gojek Cs
Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.
Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
Para responden ini kemudian diminta tanggapan lima skema kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas mulai dari kenaikan Rp 100/km hingga Rp 500/km.
"Titik jenuh kenaikan tarif minimum per km adalah Rp 225 per km, artinya responden pengguna ojek online masih mempunyai keinginan membayar (willingness to pay) hingga tarif Rp 2.225 per km," ujar Budi Setiadi pekan lalu dan dikutip Senin (16/3/2020).
"Untuk kenaikan tarif maksimal per km titik jenuh adalah Rp 150 per km, artinya responden pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar (willingness to pay) hingga Rp 2.650 per km."
Berikut daftar tarif baru ojol yang berlaku di Indonesia mulai 16 Maret 2020:
Zona I (Sumatera dan Bali, kecuali Jabodetabek)
- Tarif batas bawah: Rp 1.850/km
- Tarif batas atas: Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000
- Tarif batas bawah: Rp 2.250/km
- Tarif batas atas: Rp 2.650/km
- Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 9.000 - Rp 10.500
- Tarif batas bawah: Rp 2.100/km
- Tarif batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000.
(roy/roy) Next Article Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Ojol Grab & Gojek Cs
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular