Tok! Mulai Senin Depan, Tarif Ojek Online Naik Rp 250/km

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
11 March 2020 07:56
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online.
Foto: Demo Gojek di Depan DPR (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) untuk wilayah Jabodetabek. Sementara zona lainnya tarifnya tetap atau tak berubah.

Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.

Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500. Aturan ini berlaku sejak 16 Maret 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Kemenhub, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan aplikator. Untuk keputusan ini dilakukan terlebih dahulu survei pada 13-17 Februari 2020 pada 1.862 responden.

Para responden ini kemudian diminta tanggapan lima skema kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas mulai dari kenaikan Rp 100/km hingga Rp 500/km.

"Titik jenuh kenaikan tarif minimum per km adalah Rp 225 per km, artinya responden pengguna ojek online masih mempunyai keinginan membayar (willingness to pay) hingga tarif Rp 2.225 per km," ujar Budi Setiadi di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

"Untuk kenaikan tarif maksimal per km titik jenuh adalah Rp 150 per km, artinya responden pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar (willingness to pay) hingga Rp 2.650 per km."

Berikut daftar tarif baru ojol yang berlaku di Indonesia mulai 16 Maret 2020:

Zona I (Sumatera dan Bali, kecuali Jabodetabek)
Tarif batas bawah: Rp 1.850/km
Tarif batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000

Zona II (Jabodetabek)
Tarif batas bawah: Rp 2.250/km
Tarif batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 9.000 - Rp 10.500


Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua)
Tarif batas bawah: Rp 2.100/km
Tarif batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000.

Patut dicatat tarifojol terdiri dari dua komponen. Tarif langsung atau yang ditentukan olehKemenhub dan tarif tidak langsung yang ditemukan olehaplikator seperti Grab danGojek. Besarannya maksimal 20% dari total tarif. Jadi ada kemungkinan kenaikan tarif bisa lebih tinggi dari Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer.

[Gambas:Video CNBC]





(tas/tas) Next Article Maaf Gojek dan Grab, Ojol Masih Ilegal di Malaysia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular