Tarif Ojol Naik Rp 250/Km, YLKI: Harus Ada Peningkatan Safety

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
10 March 2020 11:04
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif ojol yang berlaku 16 Maret harus diselaraskan dengan kenaikkan layanan keamanan & keselamatan.
Foto: Ilustrasi Ojek Online. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku efektif 16 Maret 2020 harus diselaraskan dengan kenaikkan layanan baik keamanan dan keselamatan.

"Dalam moda transportasi khususnya ojol, harus mengutamakan aspek safety. Tingkat accident 70 persen ada dari pengguna motor, bahkan 30 ribu Indonesia per tahun meninggal pemicunya adalah sepeda motor," kata Tulus, di Gedung Kemenhub, (10/3/2020).


Ia pun mencontohkan peningkatan layanan seperti pada pemakaian masker wajah untuk konsumen, yang dulu sempat diterapkan namun kini sudah tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut, aplikator ojol juga harus lebih bijak menentukan mitra pengemudinya. Menurutnya, selain melihat kualitas armada, kualitas mitra pengemudi juga menjadi faktor yang utama dalam keselamatan.

"Saya pernah menemukan seorang driver seorang difabel, itu menurut saya tingkat safety nya rendah. Saya juga naik taksi online, mohon maaf, waktu drivernya pendengarannya rendah maka mereka jangan dijadikan garda terdepan," tutur Tulus.

"Saya tidak mengatakan bahwa orang seperti itu tidak bisa bekerja sebagai driver namun lebih baik orang yang berkebutuhan khusus ditempatkan di kantor [sebagai staf] bukan menjadi garda terdepan," tambahnya.

Lalu, Tulus juga mengatakan bahwa para aplikator ojol harus memberikan asuransi bagi para konsumen sebagai perlindungan jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Harus dibutuhkan perlindungan konsumen asuransi. Menjamin dengan asuransi kami minta minimal Jasa Raharja," tambahnya.

Catatan lainnya, Tulus menyoroti bahwa para mitra driver ojol jangan terlalu menekan pemerintah soal kenaikan tarif karena tarif juga harus didasari dengan konsumen.

"Kebijakan naiknya tarif ini jangan didasari dengan tekanan-tekanan dari driver. Ke depan driver jangan terlalu menekan pemerintah dengan berbagai demonstrasi," kata Tulus.

(roy/roy) Next Article Iuran BPJS Dibatalkan, Tarif Grab-Gojek Malah Naik Rp 250/Km

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular