Cerita Lengkap Apple Didenda Rp 7 T Karena Bikin Lemot iPhone

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
05 March 2020 06:48
Apple akhir setuju membayar denda hingga US$500 juta atau sekitar Rp 7,1 triliun demi menyelesaikan litigasi dan tuduhan memperlambat (lemot) iPhone lawas.
Foto: Apple (REUTERS/Jason Lee)
Jakarta, CNBC IndonesiaApple akhir setuju membayar denda hingga US$500 juta atau sekitar Rp 7,1 triliun demi menyelesaikan litigasi dan tuduhan diam-diam memperlambat (lemot) iPhone lawas sebagai agar penggunanya membeli iPhone keluaran baru.

Dilansir dari Reuters, Kamis (5/3/2020), penyelesaian gugatan class action yang diusulkan telah diungkapkan pada Jumat, (28/2/2020) dan membutuhkan persetujuan oleh Hakim Distrik A. Edward Davila di San Jose, California.

Nantinya Apple harus membayar konsumen US$ 25 per iPhone dengan total pembayaran minimum US$ 310 juta.

Pembayaran akan diberikan kepada pemilik ponsel iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, 7, 7Plus atau SE yang menjalankan sistem operasi iOS 10.2.1 atau lebih baru di Amerika Serikat. Model lainnya mencakup dari iPhone 7 dan 7 Plus yang menjalankan iOS 11.2 atau lebih baru sebelum 21 Desember 2017.

Dalam surat-surat pengadilan menunjukkan Apple membantah melakukan kesalahan dan menyelesaikan kasus nasional untuk menghindari beban dan biaya litigasi. Namun, perusahaan yang berbasis di Cupertino, California itu tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Kasus ini bermula pada 2017 silam. Ketika Apple meluncurkan sebuah pembaruan iOS (versi 10.2.1 dan versi 11.2). Ternyata software baru ini membuat kinerja iPhone lawas melambat. Kinerja kembali membaik bila pengguna mengganti baterai ponsel.

Apple pada akhirnya mengakui memperlambat kinerja beberapa model iPhone lawas untuk mengimbangi kinerja baterai yang melemah dari waktu ke waktu seiring bertambahnya usia iPhone.

Sebagai bentuk permintaan maaf Apple berjanji untuk meluncurkan pembaruan software untuk mengatasi masalah ini dalam menurunkan biaya penggantian baterai dari US$79 menjadi US$29.

Atas tindakan ini, Perancis telah menjatuhkan denda sebesar 25 juta euro atau Rp 375 miliar pada Februari lalu. Apple didenda karena tidak menginformasi kepada pengguna lawas pembaruan iOS pada 2017 bisa memperlambat kinerja perangkat iPhone 6, iPhone SE dan iPhone 7.




(roy/roy) Next Article Sengaja Buat iPhone Lemot, Apple Didenda Rp 7,1 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular