Pendaftaran Izin Pinjol Baru Disetop, Ternyata Ini Alasannya

Tech - Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
26 February 2020 15:32
OJK melakukan moratorium pendaftaran dan melakukan evaluasi bagi fintech lending yang sudah ada. Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020 di The Ritz Carlton Ballroom, Pasific Place, Jakarta, Rabu 26/2/2020. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan morotorium atau penghentian sementara pendaftaran izin baru bagi fintech lending alias pinjaman online (pinjol).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan kebijakan ini sejatinya bagian dari rencana awal bahwa pendaftaran dibuka sampai akhirnya untuk sampai batas tertentu dilakukan evaluasi. Selain, para fintech lending yang sudah beroperasi akan dievaluasi.

"Otoritas selalu menghitung dalam suatu industri antara suplai demand berapa. Jangan sampai over produk dan kita wajib kalau produk baru ini ada hal-hal yang harus disempurnakan mekanismenya," kata Wimboh di sela-sela acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020, Rabu (26/2).

[Gambas:Video CNBC]




Ia mengatakan jumlah fintech lending saat ini sudah cukup untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

"Karena dengan teknologi ini hampir satu platform kekuatannya unlimited. Kalau 100 lebih kan udah banyak opsinya. Kita moratorium sementara dan kita evaluasi. Yang ada kita evaluasi. Kalau kurang kuta buka lagi," katanya.

Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Riswinandi  mengatakan Fintech ada 164 perusahaan [saat ini], butuh infrastruktur yang cukup untuk mengawasinya.



Menurutnya, penghentian ini dilakukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri.

Fintech legal secara resmi memang harus terdaftar di OJK. Setelah terdaftar, OJK akan memproses izin dari Fintech tersebut.

Data OJK tercatat 25 perusahaan saat ini sudah mendapatkan izin.

Riswinandi mengatakan dalam sehari, aduan yang masuk terkait pinjol ini mencapai 20 aduan lebih. Untuk itu, Riswinandi mengatakan, harus ada komunikasi baik antara fintech terkait dengan nasabahnya.
Artikel Selanjutnya

Jangan Tiru Cara Orang Ini, Terlilit Utang di 40 Pinjol


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading