Pendaftaran Izin Pinjol Baru Disetop, Ternyata Ini Alasannya
26 February 2020 15:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan morotorium atau penghentian sementara pendaftaran izin baru bagi fintech lending alias pinjaman online (pinjol).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan kebijakan ini sejatinya bagian dari rencana awal bahwa pendaftaran dibuka sampai akhirnya untuk sampai batas tertentu dilakukan evaluasi. Selain, para fintech lending yang sudah beroperasi akan dievaluasi.
"Otoritas selalu menghitung dalam suatu industri antara suplai demand berapa. Jangan sampai over produk dan kita wajib kalau produk baru ini ada hal-hal yang harus disempurnakan mekanismenya," kata Wimboh di sela-sela acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020, Rabu (26/2).
Ia mengatakan jumlah fintech lending saat ini sudah cukup untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
"Karena dengan teknologi ini hampir satu platform kekuatannya unlimited. Kalau 100 lebih kan udah banyak opsinya. Kita moratorium sementara dan kita evaluasi. Yang ada kita evaluasi. Kalau kurang kuta buka lagi," katanya.
Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Riswinandi mengatakan Fintech ada 164 perusahaan [saat ini], butuh infrastruktur yang cukup untuk mengawasinya.
Menurutnya, penghentian ini dilakukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri.
Fintech legal secara resmi memang harus terdaftar di OJK. Setelah terdaftar, OJK akan memproses izin dari Fintech tersebut.
Data OJK tercatat 25 perusahaan saat ini sudah mendapatkan izin.
Riswinandi mengatakan dalam sehari, aduan yang masuk terkait pinjol ini mencapai 20 aduan lebih. Untuk itu, Riswinandi mengatakan, harus ada komunikasi baik antara fintech terkait dengan nasabahnya.
(hoi/hoi)
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan kebijakan ini sejatinya bagian dari rencana awal bahwa pendaftaran dibuka sampai akhirnya untuk sampai batas tertentu dilakukan evaluasi. Selain, para fintech lending yang sudah beroperasi akan dievaluasi.
"Otoritas selalu menghitung dalam suatu industri antara suplai demand berapa. Jangan sampai over produk dan kita wajib kalau produk baru ini ada hal-hal yang harus disempurnakan mekanismenya," kata Wimboh di sela-sela acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020, Rabu (26/2).
Ia mengatakan jumlah fintech lending saat ini sudah cukup untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
"Karena dengan teknologi ini hampir satu platform kekuatannya unlimited. Kalau 100 lebih kan udah banyak opsinya. Kita moratorium sementara dan kita evaluasi. Yang ada kita evaluasi. Kalau kurang kuta buka lagi," katanya.
Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Riswinandi mengatakan Fintech ada 164 perusahaan [saat ini], butuh infrastruktur yang cukup untuk mengawasinya.
Pilihan Redaksi |
Menurutnya, penghentian ini dilakukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri.
Fintech legal secara resmi memang harus terdaftar di OJK. Setelah terdaftar, OJK akan memproses izin dari Fintech tersebut.
Data OJK tercatat 25 perusahaan saat ini sudah mendapatkan izin.
Riswinandi mengatakan dalam sehari, aduan yang masuk terkait pinjol ini mencapai 20 aduan lebih. Untuk itu, Riswinandi mengatakan, harus ada komunikasi baik antara fintech terkait dengan nasabahnya.
Artikel Selanjutnya
Jangan Tiru Cara Orang Ini, Terlilit Utang di 40 Pinjol
(hoi/hoi)