
Tarif Ojol Grab & Gojek Cs Mau Direvisi, Ini Respons Maxim
Mohammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
29 January 2020 11:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Ojek online asal Rusia, Maxim menanggapi rencana pengkajian tarif ojol. Maxim menyatakan mendukung rencana evaluasi kembali aturan tarif.
Menurut Maxim, tarif yang saat ini ditetapkan pemerintah dinilai tinggi dan tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat di setiap daerah. Maxim berharap agar besaran tarif dapat mencapai konsensus yang seimbang antara kepentingan aplikator, kebutuhan pengemudi dan kemampuan masyarakat.
"Dalam hal ini Maxim beranggapan bahwa tindakan yang paling adil adalah menyesuaikan tarif minimal ojek dengan upah minimum regional untuk setiap provinsi," ujar Juru Bicara Maxim Havara Evidanika ZF dalam keterangan resmi, Rabu (29/1/2020).
Menurut Maxim, penetapan tarif berdasarkan zonasi dapat menimbulkan kesenjangan daya beli. Misalnya, upah minimum resmi yang ditentukan di Kalimantan Timur Rp 2.981.378,72 sementara di Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902. Walau demikian, Surat Keputusan Nomor 348 memasukkan provinsi-provinsi ini ke dalam Zona III, yang menetapkan biaya minimal perjalanan sebesar Rp7.000.
"Padahal penghasilan dan daya beli masyarakat di provinsi tersebut berbeda, sehingga biaya perjalanan tidak dapat disamaratakan," jelasnya.
Selain itu Maxim juga berharap Pemerintah dapat segera membahas dan membuat payung Undang-Undang untuk transportasi angkutan orang dengan motor agar dapat segera terealisasi.
"Setiap mitra pengemudi berhak memperoleh perlindungan hukum yang pasti dan status mereka diakui sebagai sebuah pekerjaan yang layak. Karena saat ini UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJR belum memasukkan motor sebagai angkutan orang," ungkapnya.
(roy/roy) Next Article Gara-gara Perang Tarif, Driver Gojek & Grab Serbu Ojol Maxim
Menurut Maxim, tarif yang saat ini ditetapkan pemerintah dinilai tinggi dan tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat di setiap daerah. Maxim berharap agar besaran tarif dapat mencapai konsensus yang seimbang antara kepentingan aplikator, kebutuhan pengemudi dan kemampuan masyarakat.
"Dalam hal ini Maxim beranggapan bahwa tindakan yang paling adil adalah menyesuaikan tarif minimal ojek dengan upah minimum regional untuk setiap provinsi," ujar Juru Bicara Maxim Havara Evidanika ZF dalam keterangan resmi, Rabu (29/1/2020).
"Padahal penghasilan dan daya beli masyarakat di provinsi tersebut berbeda, sehingga biaya perjalanan tidak dapat disamaratakan," jelasnya.
Selain itu Maxim juga berharap Pemerintah dapat segera membahas dan membuat payung Undang-Undang untuk transportasi angkutan orang dengan motor agar dapat segera terealisasi.
"Setiap mitra pengemudi berhak memperoleh perlindungan hukum yang pasti dan status mereka diakui sebagai sebuah pekerjaan yang layak. Karena saat ini UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJR belum memasukkan motor sebagai angkutan orang," ungkapnya.
(roy/roy) Next Article Gara-gara Perang Tarif, Driver Gojek & Grab Serbu Ojol Maxim
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular