
Soal Pemblokiran Netflix, Ini Update Terbaru Dari Telkom
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
16 January 2020 18:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan streaming film terpopuler, Netflix masih menjadi topik hangat karena legalitas hukumnya masih dipertanyakan. Ditambah pihak Telkom Group juga melakukan pemblokiran terhadap Netflix karena beberapa alasan salah satunya konten yang dianggap menampilkan pornografi.
Vice President Corporate Communications PT Telkom Indonesia, Arif Prabowo, menuturkan kalau sampai saat ini pihaknya masih memblokir Netflix untuk melindungi kepentingan pelanggan.
"Kami ingin memastikan konten tayangan yang disajikan Netflix tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya UU Pornografi dan UU ITE," ujar Arif kepada CNBC Indonesia, (16/1/2020).
Ia juga menuturkan bahwa Telkom Group terbuka untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dengan catatan harus memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Syarat agar Netflix tidak diblokir oleh Telkom yakni Netflix dapat memenuhi semua peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Di Indonesia sendiri memiliki payung hukum terhadap konten-konten yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi. Mulai dari pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE hingga UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Tentunya peraturan perundang-undangan itu berlaku secara menyeluruh, tak terkecuali Netflix. Alhasil, sejumlah ISP seperti TelkomGroup pun melakukan pembatasan akses terhadap layanan Netflix dengan berlandaskan hal tersebut.
Jadi, baik mobile di Telkomsel maupun fixed broadband di IndiHome dan Wifi.id. Para pelanggan dari ketiga platform yang dimiliki Telkom Group itu belum bisa mengakses Netflix.
Senada dengan Telkom, Ferdinandus Setu, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, mengungkap ketika Netflix ingin beroperasi di Indonesia harus menutup akses terhadap konten-konten pornografi.
"Kalau mereka (Netflix) mau beroperasi di Indonesia harus mematikan konten yang pornografi tadi, agar gak bisa diakses di Indonesia," ujarnya.
(roy/roy) Next Article Telkom Group Blokir Netflix 3 Tahun, Ternyata Ini Alasannya!
Vice President Corporate Communications PT Telkom Indonesia, Arif Prabowo, menuturkan kalau sampai saat ini pihaknya masih memblokir Netflix untuk melindungi kepentingan pelanggan.
"Kami ingin memastikan konten tayangan yang disajikan Netflix tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya UU Pornografi dan UU ITE," ujar Arif kepada CNBC Indonesia, (16/1/2020).
"Syarat agar Netflix tidak diblokir oleh Telkom yakni Netflix dapat memenuhi semua peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Di Indonesia sendiri memiliki payung hukum terhadap konten-konten yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi. Mulai dari pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE hingga UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Tentunya peraturan perundang-undangan itu berlaku secara menyeluruh, tak terkecuali Netflix. Alhasil, sejumlah ISP seperti TelkomGroup pun melakukan pembatasan akses terhadap layanan Netflix dengan berlandaskan hal tersebut.
Jadi, baik mobile di Telkomsel maupun fixed broadband di IndiHome dan Wifi.id. Para pelanggan dari ketiga platform yang dimiliki Telkom Group itu belum bisa mengakses Netflix.
Senada dengan Telkom, Ferdinandus Setu, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, mengungkap ketika Netflix ingin beroperasi di Indonesia harus menutup akses terhadap konten-konten pornografi.
"Kalau mereka (Netflix) mau beroperasi di Indonesia harus mematikan konten yang pornografi tadi, agar gak bisa diakses di Indonesia," ujarnya.
(roy/roy) Next Article Telkom Group Blokir Netflix 3 Tahun, Ternyata Ini Alasannya!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular