
Terheboh di 2019
Ricuh Tolak Hasil Pemilu, Akses ke WhatsApp & Medsos Dibatasi
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
01 January 2020 16:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada 22 Mei 2019, pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi hoax yang tak terkendali karena aksi massa.
Alasan kuat pemerintah lewat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Menteri Koordinator Politik Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yaitu untuk membatasi provokator mem-posting video, meme, dan foto terutama peredaran hoax tentang demonstrasi penolakan atau ketidakpuasan terhadap hasil Pilpres 2019 yang disebarkan melalui Facebook, Instagram, Whatsapp.
"Sementara untuk hindari provokasi kita melakukan pembatasan akses di media tertentu agar tidak diaktifkan. Akses media sosial untuk jaga hal-hal negatif yang disebarkan masyarakat," kata Menkopolhukam saat itu Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
"Pembatasan dilakukan hingga 2-3 hari ke depan, artinya bisa sampai tanggal 25 Mei 2019. Jadi berkorban 2-3 hari tidak bisa lihat gambar tidak apa-apa, ini semata untuk keamanan nasional," sambungnya
Menkominfo ketika itu Rudiantara, mengatakan, media sosial dan layanan perpesanan menjadi media utama untuk penyebaran hoax. Modusnya, tak lain adalah postingan tak benar di media sosial.
"Fitur-fitur media sosial tidak semuanya dan messaging system juga. Kita tahu modusnya adalah posting di medsos. FB [Facebook], Instagram dalam bentuk video, meme, foto," papar Rudiantara.
"Kemudian screen capture hoax itu disebarkan melalui WhatsApp. Dan karena viralnya makanya kita batasi," tutur Rudiantara.
Lebih lanjut menurut Menkominfo, pembatasan terhadap akses sosial media akan memperlambat download dan upload video saja, serta pembatasan ini bersifat bertahap dan sementara.
Menkopolhukam menambahkan bahwa kebijakan ini diambil karena ada skenario untuk melakukan kekacauan, menciptakan antipati kepada pemerintahan yang sah dan menyerang aparat keamanan, sehingga pada akhirnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.
Menkopolhukam menjelaskan bahwa tindakan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu untuk meningkatkan literasi masyarakat akan kemampuan teknologi digital serta manajemen konten serta pembatasannya.
Alasan kuat pemerintah lewat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Menteri Koordinator Politik Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yaitu untuk membatasi provokator mem-posting video, meme, dan foto terutama peredaran hoax tentang demonstrasi penolakan atau ketidakpuasan terhadap hasil Pilpres 2019 yang disebarkan melalui Facebook, Instagram, Whatsapp.
Menkominfo ketika itu Rudiantara, mengatakan, media sosial dan layanan perpesanan menjadi media utama untuk penyebaran hoax. Modusnya, tak lain adalah postingan tak benar di media sosial.
"Fitur-fitur media sosial tidak semuanya dan messaging system juga. Kita tahu modusnya adalah posting di medsos. FB [Facebook], Instagram dalam bentuk video, meme, foto," papar Rudiantara.
"Kemudian screen capture hoax itu disebarkan melalui WhatsApp. Dan karena viralnya makanya kita batasi," tutur Rudiantara.
Lebih lanjut menurut Menkominfo, pembatasan terhadap akses sosial media akan memperlambat download dan upload video saja, serta pembatasan ini bersifat bertahap dan sementara.
Menkopolhukam menambahkan bahwa kebijakan ini diambil karena ada skenario untuk melakukan kekacauan, menciptakan antipati kepada pemerintahan yang sah dan menyerang aparat keamanan, sehingga pada akhirnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.
Menkopolhukam menjelaskan bahwa tindakan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu untuk meningkatkan literasi masyarakat akan kemampuan teknologi digital serta manajemen konten serta pembatasannya.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular