
Terheboh di 2019
Ricuh Tolak Hasil Pemilu, Akses ke WhatsApp & Medsos Dibatasi
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
01 January 2020 16:14

Ketika pembatasan media sosial yang dilakukan pemerintah Indonesia, tagar (tanda pagar) seperti #whatsappdown dan #instagramdown pun menjadi trending topic worldwide.
Untuk mengatasi masalah sulitnya mengakses layanan ini, sejumlah netizen merekomendasikan penggunaan Virtual Private Network (VPN). Menurut mereka VPN bisa membuat pengguna mengakses media sosial dan layanan perpesanan seperti semula
Pengamat Teknologi, Heru Sutadi, juga mengomentari apa yang yang dilakukan pemerintah tidak efektif, karena memang pembatasan media sosial di internet bisa diakali dengan menggunakan VPN.
"Kalau kita lihat dampaknya tidak efektif," Kata Heru Sutadi, pengamat teknologi pada CNBC Indonesia, Rabu (23/5/2019). "Hal itu karena pengguna kemudian menggunakan VPN, untuk komunikasi ada menggunakan Telegram ketika akses ke WhatsApp dibatasi," tambahnya.
Heru menjelaskan bahwa keputusan ini tak tepat waktu karena mendadak dan berujung pada terhambatnya komunikasi dan transaksi perdagangan. Ia juga menegaskan bahwa pembatasan akses ini seharusnya dievaluasi, dipertimbangkan kembali.
"Jangan sampai sejarah menulis, di bawah Pak Jokowi dan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Rudiantara kita memasuki masa kelam membatasi akses ke saluran informasi yang sesungguhnya dijamin UUD 45 Pasal 28 F," tegasnya.
Heru menyarankan jika mau diblokir seharusnya kepada orang yang memprovokasi, menyebar hoaks dan ujaran kebencian saja. Selain itu, pemerintah pun harus menjalankan UU ITE No. 19/2016. Karena pembatasan atau blokir tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan secara transparan dan setelah mendapat masukan yang cukup dari publik dan ahli.
Kemenkominfo juga disarankan untuk memiliki standar operasional prosedur (SOP) pemblokiran dan pembatasan akses. "Kenapa baru sekarang, padahal kan jelang pemilu harusnya itu dilakukan agar pembelahan tidak kian tajam," ujarnya.
(roy/roy)
Untuk mengatasi masalah sulitnya mengakses layanan ini, sejumlah netizen merekomendasikan penggunaan Virtual Private Network (VPN). Menurut mereka VPN bisa membuat pengguna mengakses media sosial dan layanan perpesanan seperti semula
Pengamat Teknologi, Heru Sutadi, juga mengomentari apa yang yang dilakukan pemerintah tidak efektif, karena memang pembatasan media sosial di internet bisa diakali dengan menggunakan VPN.
Heru menjelaskan bahwa keputusan ini tak tepat waktu karena mendadak dan berujung pada terhambatnya komunikasi dan transaksi perdagangan. Ia juga menegaskan bahwa pembatasan akses ini seharusnya dievaluasi, dipertimbangkan kembali.
"Jangan sampai sejarah menulis, di bawah Pak Jokowi dan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Rudiantara kita memasuki masa kelam membatasi akses ke saluran informasi yang sesungguhnya dijamin UUD 45 Pasal 28 F," tegasnya.
Heru menyarankan jika mau diblokir seharusnya kepada orang yang memprovokasi, menyebar hoaks dan ujaran kebencian saja. Selain itu, pemerintah pun harus menjalankan UU ITE No. 19/2016. Karena pembatasan atau blokir tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan secara transparan dan setelah mendapat masukan yang cukup dari publik dan ahli.
Kemenkominfo juga disarankan untuk memiliki standar operasional prosedur (SOP) pemblokiran dan pembatasan akses. "Kenapa baru sekarang, padahal kan jelang pemilu harusnya itu dilakukan agar pembelahan tidak kian tajam," ujarnya.
(roy/roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular