
Akhirnya Aturan IMEI Terbit, Ponsel BM Hanya Bisa Buat Foto
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
31 December 2019 17:32

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan IMEI mirip seperti STNK ponsel. Meski aturan ini diluncurkan tidak ada perubahan dari sisi pelanggan.
"Sistem ini setelah 6 bulan kemungkinan ada. Aturan ini untuk mamastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel. Potensi Rp 2 triliun," ujar Rudiantara di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Itu artinya ponsel black market tidak akan bisa digunakan lagi setelah bulan April 2020. Operator telekomunikasi akan langsung memutus jaringan ponsel sehingga ponsel black market hanya bisa digunakan untuk foto.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Indonesia tidak terlambat dalam mengeluarkan aturan IMEI meski negara lain sudah meluncurkan aturan yang sama.
"Kita enggak melarang impor asal mengikuti peraturan. Kita memberikan beberapa persyaratan untuk mendukung pelaksanaan STNK bisa berjalan dengan baik," ujar Enggar.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan sistem pengecekan data yang akan digunakan dalam aturan IMEI sudah sangat siap dan sudah ada 1,4 miliar data IMEI yang masuk ke Kemenperin.
"Aturan ini untuk memerangi [ponsel] BM (black market). Pengguna ponsel individu aman, enggak akan ada yang terganggu," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Airlangga menambahkan aturan IMEI akan memberikan perlindungan dari persaingan yang tidak sehat di pelaku industri. Di mana produsen nasional bayar pajak pertambahan nilai (PPN) sementara ponsel impor black market tidak bayar pajak.
"Jadi sistem ini tidak mengganggu user smartphone atau pedagang. Pedagang ada waktu 6 bulan atau dua siklus, jadi enggak ada ruang untuk BM," terangnya.
(roy/roy)
"Sistem ini setelah 6 bulan kemungkinan ada. Aturan ini untuk mamastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel. Potensi Rp 2 triliun," ujar Rudiantara di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
"Kita enggak melarang impor asal mengikuti peraturan. Kita memberikan beberapa persyaratan untuk mendukung pelaksanaan STNK bisa berjalan dengan baik," ujar Enggar.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan sistem pengecekan data yang akan digunakan dalam aturan IMEI sudah sangat siap dan sudah ada 1,4 miliar data IMEI yang masuk ke Kemenperin.
"Aturan ini untuk memerangi [ponsel] BM (black market). Pengguna ponsel individu aman, enggak akan ada yang terganggu," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Airlangga menambahkan aturan IMEI akan memberikan perlindungan dari persaingan yang tidak sehat di pelaku industri. Di mana produsen nasional bayar pajak pertambahan nilai (PPN) sementara ponsel impor black market tidak bayar pajak.
"Jadi sistem ini tidak mengganggu user smartphone atau pedagang. Pedagang ada waktu 6 bulan atau dua siklus, jadi enggak ada ruang untuk BM," terangnya.
(roy/roy)
Next Page
Ditjen Bea Cukai Senang
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular