
Harga Tiket Pesawat Lebih Murah dari Tarif Ojol, Kok Bisa?
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
28 December 2019 11:09

Asal tahu saja, tarif ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.348 tahun 2019 tentang tarif ojek online.
Dalam aturan ini disebutkan tarif ojol disusun dari dua jenis. Pertama, tarif langsung yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan diterima langsung oleh driver. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan oleh aplikator yang besarannya maksimal 20% dari total biaya order.
Penentuan tarif di Indonesia disesuaikan dengan zonasi yang merupakan hasil kesepakatan dengan Kemenhub, perwakilan driver dan aplikator dan diluncurkan 1 Mei 2019:
Zonasi I (Sumatera, Jawa, Bali Kecuali Jabodetabek):
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek):
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Lainnya):
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km .
(roy/roy)
Dalam aturan ini disebutkan tarif ojol disusun dari dua jenis. Pertama, tarif langsung yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan diterima langsung oleh driver. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan oleh aplikator yang besarannya maksimal 20% dari total biaya order.
Penentuan tarif di Indonesia disesuaikan dengan zonasi yang merupakan hasil kesepakatan dengan Kemenhub, perwakilan driver dan aplikator dan diluncurkan 1 Mei 2019:
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek):
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Lainnya):
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km .
(roy/roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular