
Kata Maxim Soal Tarif Murah Ojol, yang Picu Grab & Gojek Demo
Roy Franedya, CNBC Indonesia
20 December 2019 06:34

Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) juga menanggapi aksi ini. Menurut mereka aksi tersebut karena keresahan driver ojol dari tarif murah yang diterapkan Maxim yang bisa menurunkan pendapatan driver.
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan driver ojek online memberikan waktu2-3 hari untuk pihak Maxim mengikuti aturan tarif ojol yang telah diatur Kemenhub.
"Bila dalam waktu tersebut tidak juga mengikuti regulasi yang ada. Teman-teman ojol akan melakukan aksi demo lagi tapi dalam hal ini akan mendemo pemerintah untuk menonaktifkan layanan Maxim," ujarnya.
Informasi saja mulai 2 September 2019 berlaku Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang tarif ojek online yang terdiri dari tarif langsung dan tak langsung. Tarif langsung ditentukan pemerintah dan tarif tidak langsung oleh aplikator seperti Grab dan Gojek.
Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:
(roy/sef)
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan driver ojek online memberikan waktu2-3 hari untuk pihak Maxim mengikuti aturan tarif ojol yang telah diatur Kemenhub.
"Bila dalam waktu tersebut tidak juga mengikuti regulasi yang ada. Teman-teman ojol akan melakukan aksi demo lagi tapi dalam hal ini akan mendemo pemerintah untuk menonaktifkan layanan Maxim," ujarnya.
Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
(roy/sef)
Pages
Most Popular