
PP E-Commerce Terbit: Pedagang Online Bersiap Kena Pajak!
Efrem Siregar & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 December 2019 12:35

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan akan mengelurkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).
"Nanti kita akan lihat. [Turunannya] Permendag," kata Agus saat diminta tanggapan di sela acara Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Tahun 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Secara umum, dia mengatakan, penerbitan PP Nomor 80/2019, diharapkan ada kesamaan iklim usaha antara pedagang online dan offline agar seimbang. Salah satu yang diatur terkait perpajakan.
"Macam-macam, salah satunya pajak [yang akan diatur]," kata Agus.
Ia mengatakan perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas detail aturan ini, termasuk dalam pengumpulan data pelaku usaha.
"Kita kan ada pembahasan dengan kementerian lain. Kita mengeluarkan kebijakan dasarnya komunikasi dengan kementerian lain. Akan ada koordinasilah nanti," ujar Agus.
(miq/miq)
"Nanti kita akan lihat. [Turunannya] Permendag," kata Agus saat diminta tanggapan di sela acara Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Tahun 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Secara umum, dia mengatakan, penerbitan PP Nomor 80/2019, diharapkan ada kesamaan iklim usaha antara pedagang online dan offline agar seimbang. Salah satu yang diatur terkait perpajakan.
Ia mengatakan perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas detail aturan ini, termasuk dalam pengumpulan data pelaku usaha.
"Kita kan ada pembahasan dengan kementerian lain. Kita mengeluarkan kebijakan dasarnya komunikasi dengan kementerian lain. Akan ada koordinasilah nanti," ujar Agus.
(miq/miq)
Pages
Most Popular