Gebrakan Jokowi: Eselon III & IV Dihapus, Diganti Robot!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 November 2019 11:03
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak main-main dengan rencana pemangkasan jumlah eselon kementerian yang selama ini dianggap hanya menghambat arus investasi masuk.
Foto: Presiden Joko Widodo (CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak main-main dengan rencana pemangkasan jumlah eselon kementerian yang selama ini dianggap hanya menghambat arus investasi masuk.

Berbicara dalam pagelaran CEO Forum, Jokowi  menegaskan rencana ini akan diimplementasikan penuh pada 2020 mendatang, di mana sejumlah struktur eselon kementerian akan dihapuskan secara permanen.


"Tahun depan, kita akan lakukan pengurangan eselon. Kita punya eselon I, II, III, IV. Yang III dan IV akan kita potong," tegas Jokowi di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Bahkan, Jokowi mengaku telah memberikan instruksi khusus kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo terkait siapa yang akan menggantikan posisi eselon yang dihilangkan.

Gebrakan Jokowi: Eselon III & IV Dihapus, Diganti Robot!Foto: Upacara PNS di Pulau Reklamasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Saya sudah perintahkan juga ke MenPANRB diganti dengan AI [artificial intelligence]," tegas Jokowi.

Jokowi menilai, kehadiran AI alias robot di dalam struktur pemerintahan jauh lebih efektif dalam mewujudkan keinginan reformasi birokrasi menjadi salah satu visi pemerintahan. "Tapi sekali lagi ini akan tergantung Ombinus Law," tegasnya.

Jabatan struktural pemerintahan akan mulai disederhanakan menjadi 2 level untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah kepada publik.


Keputusan ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang diteken pada 13 November 2019 lalu, dikutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (18/11/2019).

Dalam SE ini terdapat sembilan langkah strategis dalam penyederhanaan birokrasi. Langkah dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya di masing-masing instansi.

Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

"Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi," tulis pengumuman SE tersebut.

Gebrakan Jokowi: Eselon III & IV Dihapus, Diganti Robot!Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi pemerintahan.

Selain itu, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

"Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik," bunyi SE tersebut.


Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.

Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus.


(roy/roy) Next Article Ini Kata Jokowi Soal Gantikan Eselon III & IV dengan Robot

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular