
Kominfo Mau Kerek Setoran PNBP Sektor Penyiaran, Caranya?
Roy Franedya, CNBC Indonesia
26 November 2019 14:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginginkan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor penyiaran semakin meningkat. Caranya, mengusulkan perubahan perhitungan setoran perusahaan penyiaran dari bersifat tetap menjadi persentase dari pendapatan kotor (revenue).
Perubahan tersebut merupakan salah satu usulan Kominfo untuk Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang direncanakan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, biaya hak penyelenggaraan (BHP) di sektor penyiaran masih terlalu kecil. Inilah yang membuat PNBP sektor penyiaran lebih kecil dari sektor telekomunikasi. Padahal pendapatan sektor penyiaran tergolong tinggi.
"Total PNBP frekuensi sama izin penyiaran sekitar Rp 92 miliar. Padahal, pendapatan mereka sekitar Rp 20 triliun sampai Rp 30 triliun. Bandingkan dengan telekomunikasi yang menyumbang Rp 17 triliun," ujarnya dalam sebuah diskusi di Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2019).
Geryantika mengungkapkan besaran persentasenya masih dihitung. Namun, dengan penerapan perhitungan persentase akan semakin adil.
"Kalau 2% saja kenakan ke Rp 20 triliun, sudah seberapa banyak sumbangannya ke negara," katanya.
(miq/miq) Next Article Pemerintah Proyeksi Harga Batu Bara Akhir 2020 US$ 59-61
Perubahan tersebut merupakan salah satu usulan Kominfo untuk Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang direncanakan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, biaya hak penyelenggaraan (BHP) di sektor penyiaran masih terlalu kecil. Inilah yang membuat PNBP sektor penyiaran lebih kecil dari sektor telekomunikasi. Padahal pendapatan sektor penyiaran tergolong tinggi.
"Total PNBP frekuensi sama izin penyiaran sekitar Rp 92 miliar. Padahal, pendapatan mereka sekitar Rp 20 triliun sampai Rp 30 triliun. Bandingkan dengan telekomunikasi yang menyumbang Rp 17 triliun," ujarnya dalam sebuah diskusi di Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2019).
Geryantika mengungkapkan besaran persentasenya masih dihitung. Namun, dengan penerapan perhitungan persentase akan semakin adil.
"Kalau 2% saja kenakan ke Rp 20 triliun, sudah seberapa banyak sumbangannya ke negara," katanya.
(miq/miq) Next Article Pemerintah Proyeksi Harga Batu Bara Akhir 2020 US$ 59-61
Most Popular