
Bangkrut, Perusahaan Teknologi Harus Musnahkan Data Pengguna
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
04 November 2019 19:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak semua media sosial memiliki waktu tren penggunaan yang lama. Beberapa diantaranya menurun bahkan hingga akhirnya tutup.
Jika terjadi demikian, lalu bagaimana dengan data yang dimiliki oleh user atau penggunanya. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan menyebut data yang tersimpan di penyedia layanan harus dimusnahkan.
Hal ini untuk menghindari terjadinya kebocoran data atau terjadinya praktik jual beli data yang dilarang. "Harus dimusnahkan, kalau mereka bangkrut tapi biasanya big datanya enggak bisa digunakan," kata Samuel.
Samuel juga mencontohkan salah satu perusahaan yang harus gulung tikar akibat menurunnya tren penggunaan media sosial tersebut, yakni Path. "Tidak bisa dijual belikan. Path gak berani jual belikan. Memperoleh data pribadi itu harus ada legal basisnya," lanjutnya.
Ancaman juga digaungkan bagi mereka yang berani melakukan transaksi atas jual beli data seperti ini. Bukan tidak mungkin, pengguna juga bisa melakukan penuntutan karena haknya yang dilanggar. "Kalau digunakan oleh orang lain sedangkan peruntukan awal (misal) untuk Path. Berati mereka menjual. Kalau data saya dimiliki orang lain saya bisa tuntut," tegas Samuel.
Bukan hanya penjual, pembeli juga terancam mendapatkan sanksi. Yakni dari ikut terlibat dari transaksi yang melanggar hukum. "Kalau kita kumpulkan data pribadi dari cara salah, udah salah dia melanggar hukum. umpannya beli data. Beli data itu enggak boleh, yang jual salah, nerima juga salah," kata Samuel.
(roy/roy) Next Article Ada Startup Sengaja Bangkrut Setelah Jual Data Pengguna?
Jika terjadi demikian, lalu bagaimana dengan data yang dimiliki oleh user atau penggunanya. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan menyebut data yang tersimpan di penyedia layanan harus dimusnahkan.
Hal ini untuk menghindari terjadinya kebocoran data atau terjadinya praktik jual beli data yang dilarang. "Harus dimusnahkan, kalau mereka bangkrut tapi biasanya big datanya enggak bisa digunakan," kata Samuel.
Ancaman juga digaungkan bagi mereka yang berani melakukan transaksi atas jual beli data seperti ini. Bukan tidak mungkin, pengguna juga bisa melakukan penuntutan karena haknya yang dilanggar. "Kalau digunakan oleh orang lain sedangkan peruntukan awal (misal) untuk Path. Berati mereka menjual. Kalau data saya dimiliki orang lain saya bisa tuntut," tegas Samuel.
Bukan hanya penjual, pembeli juga terancam mendapatkan sanksi. Yakni dari ikut terlibat dari transaksi yang melanggar hukum. "Kalau kita kumpulkan data pribadi dari cara salah, udah salah dia melanggar hukum. umpannya beli data. Beli data itu enggak boleh, yang jual salah, nerima juga salah," kata Samuel.
(roy/roy) Next Article Ada Startup Sengaja Bangkrut Setelah Jual Data Pengguna?
Most Popular