Foto: Jumpa pers Satgas Waspada Investasi bersama dengan Bareskrim Polri dan Kemenkominfo. (CNBC Indonesia/Rahajeng Kusumo Hastuti)
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan ratusan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal di Indonesia.
"Jumlah fintech yang ditutup sejak 2018 sebanyak 1.733 fintech ilegal ini sangat mengkhawatirkan, yang legal saja hanya 127 fintech," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tongam Tobing mengatakan kemajuan teknologi telah membuat banyak orang dengan mudah membuat aplikasi dan situs web. Bahkan kini fintech ilegal juga menggunakan modus media sosial hingga SMS yang menawarkan pinjaman dengan bunga mencekik.
"Kami koordinasi dengan Google Indonesia untuk membasmi fintech ilegal. Para pelaku ini melakukan kegiatan, membuat aplikasi ilegal yang sangat sulit diatasi," jelasnya.
Tongam Tobing menambahkan dalam meminimalisir fintech ilegal, Satgas Waspada Investasi melakukan deteksi dini. Caranya, pada saat muncul fintech ilegal baru, Satgas Waspada Investasi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk blokir aplikasi.
"Kami melakukan edukasi ke masyarakat kalau mau pinjam melalui pinjaman yang legal, karena risiko berat karena kita enggak tahu identitas dan alamatnya, ini menyulitkan perlindungan masyarakat," ujarnya.
Berikut ini daftar terbaru fintech ilegal yang ditemukan dan telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.