Rokok Elektrik Ilegal Dijual di Platformnya, Apa Kata Tokped?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 October 2019 19:53
Direktorat Jenderal Bea Cukai merilis temuan adanya penjualan rokok elektronik ilegal yang dijual melalui toko online Tokopedia dan Shopee.
Foto: detikINET/Irna Prihandini
JAKARTA, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea Cukai merilis temuan adanya penjualan rokok elektronik ilegal yang dijual melalui toko online Tokopedia dan Shopee. Penjualan melalui sistem online merupakan salah satu modus peredaran rokok elektronik ilegal saat ini. 

"Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya melalui toko online. Kita deteksi ada dari Tokopedia, shopee dll," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (25/10/2019).


Mendapati adanya temuan tersebut, Tokopedia menyebut pihaknya terus menindak produk-produk yang dinilai melanggar hukum. "Kami juga terus menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur," kata VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak.

Di sisi lain, Tokopedia juga menyatakan bersedia menerima laporan dari masyarakat jika menemukan beredarnya barang yang berstatus di luar hukum. Masyarakat bisa melapor melalui fitur yang disediakan.

"Kami di sisi lain memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," sebut Nuraini.

Tokopedia sendiri merupakan merupakan marketplace yang membuat penjual bisa dengan mudah untuk menjual dagangannya di akun yang dimiliki. Tokopedia menyebutnya user generated content (UGC). Sayang, kesempatan ini yang kerap disalahgunakan untuk menjual barang yang berada di luar hukum.

Kerugian karena adanya barang ilegal yang terdistribusi ini ditaksir mencapai 5,8 miliar rupiah. Bea Cukai juga menyasar rokok-rokok elektrik ilegal yang ditemukan berlokasi di wilayah Cengkareng, dan Kuningan. Penindakan dimulai dengan penelusuran di beberapa toko online dari awal September 2019.


(roy/roy) Next Article Traveloka-Tokopedia Garap Umrah Digital

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular