Sri Mulyani Menkeu, Pengusaha Minta UU E-Commerce Diterbitkan

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 October 2019 16:54
Pengusaha ritel meminta Sri Mulyani segera merampung Undang-Undang e-commerce atau toko online dengan kesetaraan
Foto: Desain : Freepik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha ritel meminta Sri Mulyani segera merampung Undang-Undang e-commerce atau toko online dengan kesetaraan. Hal Ini merupakan harapan pengusaha setelah Sri Mulyani terpilih kembali sebagai menteri keuangan kabinet Jokowi Jilid II.

"Sampai hari ini, yang kita masih tunggu adalah undang-undang e-commerce. Ini undang-undang e-commerce sampai hari ini belum ada tanda-tanda kapan akan diselesaikan, kapan diputuskan, kapan diketuk palu. Kita juga gak mengerti kenapa," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/10/2019).


Roy Mandey mengatakan aturan ini harus segera dirampungkan dan diterbitkan karena saat ini para pedagang elektronik terlalu dibebaskan dari beban pajak.

"Di online, pajaknya belum siap. Jadi, ada hal-hal yang kita lihat kenapa belum terlaksana untuk mengatur e-commerce. Padahal e-commerce sudah semakin meningkat. Berharap, ini jadi konsentrasi dari kementerian yang baru." tuturnya.

Khusus untuk para menteri teknis di bidang ekonomi, lanjut Roy diharapkan adanya sinkronisasi antar menteri kabinet yang baru. Bukan hanya juga sebagai kementerian atau yang duduk di pemerintah pusat, tapi juga bagaimana mengolah daerah atau semanat otonomi.

"Ada komunikasi yang harus dibangun, tidak serta-merta membuat aturan atau regulasi yang kemudian tidak mengikutsertakan akademisi, tidak mengikutsertakan pelaku usaha, asosiasi atau pejabat daerah," paparnya.

"Jangan sampai daerah berjalan sendiri, di pusat berjalan sendiri, bahkan juga di daerah udh membuat peraturan-peraturan yang terkadang di pusat belum ada peraturannya. Nah ini yang membingungkan bagi kita pelaku usaha," kata Roy melanjutkan.

Untuk diketahui, pemerintah masih terus menyusun kebijakan perpajakan, terutama untuk pajak digital bagi perusahaan-perusahaan stratup. Dengan kebijakan itu, harapannya akan tercipta keadilan dalam perusahaan di Indonesia, baik konvensional maupun digital.


(roy/roy) Next Article Senjata Sri Mulyani Cegah Barang Impor Merajalela

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular