Tak Bayar Cicilan Fintech, Siap-siap Tak Bisa Ngutang Lagi!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 October 2019 16:36
Pusdafil ini nantinya, semua masyarakat yang meminjam pada fintech lending akan terekam datanya di sana.
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Umum AFPI , Sunu Widyatmoko mengatakan, sistem pusat data fintech lending (Pusdafil)  saat masih terus dikembangkan. Lewat Pusdafil ini nantinya, semua masyarakat yang meminjam pada fintech lending akan terekam datanya di sana.

Pasalnya, saat ini pemijaman dana lewat fintech semakin mudah. Tanpa perlu bertatap muka, masyarakat bisa mendapatkan kuncuran pinjaman dari para lender fintech lending.

"Mereka akan tercatat [dalam pusdafil]. Bahwa mereka yang tidak membayar suatu pinjaman melalui fintech, akan terkonsolidasi dalam sistem pusat data fintech lending, yang akan kita bangun," kata Sunu saat ditemui di Hotel Four Seaons, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).

Maka dari itu, lanjut dia, literasi keuangan sangat penting untuk dilakukan dan menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk semua pelaku usaha fintech lending, maupun stake holder terkait.


"Jadi bukan hanya kami sebagai pelaku fintech. Kalau bicara literasi keuangan, itu adalah PR seluruh insan di lembaga keuangan, termasuk OJK," tuturnya.

Dari catatan AFPI, kredit macet yang ada dalam fintech lending kebanyakkan adalah berasal dari masyarakat untuk kebutuhan konsumsi. Kendati demikian, ia enggan menyebut berapa besarannya.

Sunu juga menyinggung bahwa NPL pada fintech lending yang dirilis oleh OJK, TWP90 atau tingkat wanprestasi pinjaman pada Agustus 2019 yang mencapai 3,06%, pemicunya adalah Bulan Ramadhan, yang jatuh pada bulan Juni-Juli 2019. Sehingga banyak masyarakat yang meminjam dana untuk merayakan lebaran.

"Kalau bicara [NPL] Agustus, itu ada efek lebaran, itu memang lumayan tinggi. Akan selalu seperti itu. Kemudian, [beberapa] masyarakat tidak bisa membayar tepat waktu. Tapi kemudian pada akhir tahun, dia akan membayar [pinjamannya]. Itu siklusnya," jelas dia.

Sementara itu, untuk masyarakat yang meminjamkan dananya untuk kegiatan produktif seperti melakukan usaha, Sunu melihat bahwa mereka cenderung tepat waktu dalam membayar.

"Kalau terkait fintech lending yang produktif, saya rasa gak masalah [dalam membayar]. Karena biasanya mereka ada jaminan dan ada kolateral [agunan], yang misalnya digunakan untuk pelunasan pinjaman," kata dia menjelaskan.

Sunu pun menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin meminjam melalui fintech lending, harus sadar diri akan kemampuan membayarnya.

"Kalau anda meminjam, tolong membayar dengan tepat waktu. Karena melalui fintech lending ini anda bisa menunjukkan track record bisa dengan baik, dengan tingkat pinjaman sekali pun. Silahkan meminjam sesuai dengan kebutuhan. Kalau anda meminjam, disesuaikan dengan kemampuan membayar," imbau dia.

Untuk diketahui pusdafil akan memuat informasi terkait calon peminjam yang terindikasi melakukan penipuan (fraud), terlambat membayar pinjaman, dan meminjam di lebih dari satu perusahaan fintech lending.

Sehingga nantinya, masyarakat yang masih menunggak bayar pinjamannya, akan diminta untuk membayarkan terlebih dahulu dan baru bisa membuat pinjaman berikutnya.

Adapun seluruh transaksi akan terekam dalam Pusdafil, bukan hanya transaksi yang masuk daftar hitam. Nasabah yang aktif meminjam pun nantinya akan tercatat, dan bisa menjadi skor kredit awal.


(roy/roy) Next Article Fintech Sebar Data Pengguna, OJK Lakukan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular