OJK Tutup 133 Fintech Ilegal Ini, Minta Kominfo Blokir

Roy Franedya, CNBC Indonesia
10 October 2019 06:46
OJK Tutup 133 Fintech Ilegal Ini, Minta Kominfo Blokir
Foto: Ilustrasi (Designed by Freepik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal masih banyak di Indonesia. Buktinya, Satgas Waspada Investasi kembali menutup 133 fintech ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan pihaknya tidak menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech P2P lending ilegal.


"Jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk memblokirnya," ujar Tongam seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (10/10/2019).

Dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech lending ilegal ini, total fintech yang sudah ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas, sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Namun terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending.

Yakni, aplikasi "MJASA SYARIAH" milik Kospin Jasa, aplikasi "Shopintar" milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi "Smartech" milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi "Mentimum" milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Berlanjut ke halaman 2 >>>


OJK Tutup 113 Fintech Ilegal Ini, Jangan Sampai Terjebak!
OJK Tutup 113 Fintech Ilegal Ini, Jangan Sampai Terjebak!
OJK Tutup 113 Fintech Ilegal Ini, Jangan Sampai Terjebak!
OJK Tutup 113 Fintech Ilegal Ini, Jangan Sampai Terjebak!
OJK Tutup 113 Fintech Ilegal Ini, Jangan Sampai Terjebak!
OJK Tutup 113 Fintech Ilegal Ini, Jangan Sampai Terjebak!
OJK Tutup 113 Fintech Ilegal Ini, Jangan Sampai Terjebak!Foto: Daftar Fintech Peer to Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK (Dok. OJK)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular