
Video
Grab Holding Kena Denda Otoritas Malaysia
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
05 October 2019 16:35
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Persaingan Usaha Malaysia yakni The Malaysia Competition Commision atau MYCC mengusulkan pemberian denda terhadap Grab Holding sebesar USD 20,5 Juta atau setara Rp 289,05 Miliar karena telah menciptakan persaingan yang tidak sehat. Berdasarkan penyelidikan MYCC menemukan fakta bahwa Grab membuat klausul yang melarang para driver mempromosikan dan mengiklankan perusahaan ride hailing lain.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 04/10/2019).-
1.
-
2.
-
3.