Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK

Roy Franedya, CNBC Indonesia
06 September 2019 15:05
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Foto: Infografis/Pinjaman Online Ilegal/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC IndonesiaSatgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending ilegal, 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK dan 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi ponsel tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk langsung memblokirnya.

"Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," ujar Tongam dalam keterangan resmi, Jumat (6/9/2019).

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.


Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sejak awal tahun sampai awal September 2019, sudah ada 946 fintech ilegal dan investasi bodong yang ditangani Satgas Waspada Investasi. Sejak 2018 hingga September 2019 sudah ada 1.350 entitas yang ditutup.


Lanjut ke halaman berikutnya >>> 30 Usaha Gadai Tanpa Izin (NEXT)



Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan Gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

Saat ini berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK, Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut. 


Lanjut ke halaman berikutnya >>> 49 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin (NEXT)





Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
  • 40 Trading Forex tanpa izin;
  • 3 Investasi uang tanpa izin;
  • 3 Investasi teknologi aplikasi;
  • 1 Jasa penutup kartu kredit;
  • 1 Jasa penerbitan kartu ATM;
  • 1 Investasi bisnis online;
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 226 entitas.



Lanjut ke halaman berikutnya >>>



Daftar investasi bodong


Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK


Fintech Lending ilegal

Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Gadai Bodong

Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJKFoto: Daftar Gadai Ilegal (Dok. OJK)




(roy/dru) Next Article OJK: Investasi Perkebunan Kampung Kurma Ilegal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular