
Internet Papua Diblokir, Rudiantara: Saya Minta Maaf
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 August 2019 17:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak karena blokir internet Papua dan Papua Barat. Kebijakan pemblokiran ini untuk meredam peredaran hoaks.
"Saya minta maaf pada teman-teman yang terdampak. Tapi sekali lagi ini bukan hanya saya dan itu kepentingan bangsa," ujar Rudiantara di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Rudiantara menambahkan pemblokiran agar situasi dapat lebih kondusif lagi. Berdasarkan pantauan Kominfo menemukan lebih dari 230 url tentang Papua yang memviralkan hoaks di dunia maya.
"Paling banyak [lewat] twitter. Itu kan masif. Artinya kalau konten hoaks sifatnya macam-macam ada kabar bohong, ada yang menghasut," ujar Rudiantara
Rudiantara menambahkan dalam pemblokiran ini Kominfo menggunakan Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) yang menghormati hak asasi manusia sesuai pasal 28 J.
"Itu memang diperbolehkan dilakukan pembatasan mengacu ke UU yang berlaku. di UU ITE itu justru pemerintah, dalam hal ini Kominfo, saya mempunyai kewjaiban untuk membatasi penyebaran-penyebaran konten yang sifatnya negatif tadi. Saya punya kewajiban karena diberi kewenangan, justru kalau saya tidak lakukan, berarti saya yang melanggar UU," ujar Rudiantara.
Pemerintah memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat sejak Rabu (21/8/2019). Itu artinya pemblokiran ini sudah terjadi selama enam hari.
Kondisi memanas di Papua dipicu oleh penyerangan sekelompok orang ke asmara mahasiswa Papua di Surabaya. Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat ada informasi bahwa mahasiswa tersebut menolak untuk mengibarkan bendera merah putih. Aksi penyerangan ini memicu aksi demonstrasi massa di Papua dan Papua Barat.
(roy/roy) Next Article Alasan Menteri Rudiantara Tetap Blokir Internet Papua
"Saya minta maaf pada teman-teman yang terdampak. Tapi sekali lagi ini bukan hanya saya dan itu kepentingan bangsa," ujar Rudiantara di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Rudiantara menambahkan pemblokiran agar situasi dapat lebih kondusif lagi. Berdasarkan pantauan Kominfo menemukan lebih dari 230 url tentang Papua yang memviralkan hoaks di dunia maya.
Rudiantara menambahkan dalam pemblokiran ini Kominfo menggunakan Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) yang menghormati hak asasi manusia sesuai pasal 28 J.
"Itu memang diperbolehkan dilakukan pembatasan mengacu ke UU yang berlaku. di UU ITE itu justru pemerintah, dalam hal ini Kominfo, saya mempunyai kewjaiban untuk membatasi penyebaran-penyebaran konten yang sifatnya negatif tadi. Saya punya kewajiban karena diberi kewenangan, justru kalau saya tidak lakukan, berarti saya yang melanggar UU," ujar Rudiantara.
Pemerintah memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat sejak Rabu (21/8/2019). Itu artinya pemblokiran ini sudah terjadi selama enam hari.
Kondisi memanas di Papua dipicu oleh penyerangan sekelompok orang ke asmara mahasiswa Papua di Surabaya. Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat ada informasi bahwa mahasiswa tersebut menolak untuk mengibarkan bendera merah putih. Aksi penyerangan ini memicu aksi demonstrasi massa di Papua dan Papua Barat.
(roy/roy) Next Article Alasan Menteri Rudiantara Tetap Blokir Internet Papua
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular