Alasan Sederet Lembaga Somasi Rudiantara Soal Internet Papua

Redaksi, CNBC Indonesia
26 August 2019 11:20
Sejumlah lembaga mengirimkan teguran (somasi) kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara karena memblokir internet Papua dan Papua Barat
Foto: Kerusuhan Manokwari, Papua Barat (19/8/2019). (AP Photo/Safwan Ashari Raharusun)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah lembaga mengirimkan teguran (somasi) kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara karena memblokir internet Papua dan Papua Barat. Salah satunya South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan pemblokiran internet merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah mencari langkah mengatasi penyebaran hoaks terkait rusuh Papua dan Papua Barat.


Aksi pemblokiran ini pun dipandang sebagai tindakan yang tidak adil karena tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminatif.

"Kita tidak mungkin mundur ke zaman ketika semua informasi dibatasi hanya sebatas telepon dan SMS. Sehingga rasanya sangat tidak adil dan sangat diskriminatif apabila blokir internet Papua dan Papua Barat," kata Damar seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (26/8/2019).


Damar mengatakan pemblokiran akses internet merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, internet dianggap sebagai salah satu bagian dari HAM.

"Internet adalah bagian dari hak asasi manusia, pembatasan akses internet juga tidak bisa dilakukan tanpa alasan pembatasan yang jelas dan detail. Tidak boleh dilakukan tanpa indikator yang jelas," katanya. 

Blokir Internet Papua, Ini Alasan Rudiantara Kena SomasiFoto: Kerusuhan Manokwari, Papua Barat (19/8/2019). (Antara Foto/Toyiban/via REUTERS)

Damar meminta agar pemerintah juga menjelaskan indikator-indikator yang jelas terkait alasan pemadaman internet harus dilakukan di Papua dan Papua Barat. 

"Hari ini kita tidak mendapat penjelasan itu semua hanya dijelaskan bahwa demi situasi yang lebih kondusif dan normal," kata Damar.

Dalam kesempatan yang sama Manager Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri mengatakan seharusnya pemerintah membangun jalur diplomasi yang baik kepada figur-figur pimpinan di Papua. 


Jalur diplomasi dan komunikasi harus ditegakkan agar terlihat prioritas pendekatan kemanusiaan kepada Papua dan Papua Barat.

"Yang penting adalah bagaimana pemerintah membangun jalur negosiasi, upaya diplomasi kepada figur-figur pimpinan adat, pimpinan lokal di Papua dengan Gubernur Papua Barat dan Papua," kata Puri.

Hari ini, Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 20 Organisasi berencana menyerahkan surat teguran secara langsung kepada Rudiantara.


Lembaga tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka, Aliansi Jurnalis Independen (AJI),  Greenpeace,  Perkumpulan Jubi, Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Penyerahan teguran juga diikuti oleh, Yayasan Satu Keadilan, Federasi Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi KontraS), VIVAT Indonesia,  Asia Justice and Rights (AJAR), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua, GARDA-P (gerakan Rakyat Demokratik Papua), FIM-WP (Forum Independen Mahasiswa West Papua).

Pemerintah memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat sejak Rabu (21/8/2019). Itu artinya pemblokiran ini sudah terjadi selama enam hari.


Kondisi memanas di Papua dipicu oleh penyerangan sekelompok orang ke asmara mahasiswa Papua di Surabaya. Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat ada informasi bahwa mahasiswa tersebut menolak untuk mengibarkan bendera merah putih. Aksi penyerangan ini memicu aksi demonstrasi massa di Papua dan Papua Barat.


(roy/roy) Next Article Alasan Menteri Rudiantara Tetap Blokir Internet Papua

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular