
Saat Dirjen Kemenkeu Cerita Kenapa Susah Memajaki Google Cs
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
17 July 2019 15:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapkan sulitnya memajaki perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Pasalnya, saat ini Indonesia belum memiliki aturan untuk menarik pajak dari perusahaan luar negeri tersebut.
Robert menjelaskan, saat ini aturan yang dimiliki oleh Indonesia adalah menarik pajak dari perusahaan yang ada fisiknya atau memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sedangkan di era perkembangan teknologi saat ini semakin banyak perusahaan yang muncul secara digital tanpa ada wujudnya seperti Google, Youtube hingga Netflix.
"Ketidakhadiran fisik merupakan ciri utama dari kegiatan ekonomi digital di lintas negara, cross border digital economic yang membuka ruang yang semakin luas bagi pelaku usaha untuk lakukan tax planning atau tax avoidance," ujarnya di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu (17/7/2019).
![]() |
Menurutnya, digitalisasi ini bisa menghindari kehadiran fisik atau bentuk usaha tetap yang mensyaratkan adanya physical appearance atau penampakan fisik sebelum dipajaki oleh yurisdiksi. Inilah yang menjadi tantangan bagi hampir semua negara di dunia dan bukan hanya Indonesia.
Oleh karenanya, saat ini Indonesia bersama dengan negara-negara G20 telah memberikan tugas kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menyusun kebijakan dalam memajaki ekonomi digital.
"Kondisi ini menjadi tantangan bagi sebagai besar otoritas pajak di dunia. Makanya G20 memberi mandat ke OECD dalam rangka mencari solusi jangka panjang melalui beberapa proposal yang akan dikembangkan sebagai konsensus global untuk perbaiki sistem perpajakan dunia terkait dengan transaksi ekonomi digital," jelasnya.
Untuk ekonomi digital Indonesia dinilai saat ini sudah ada di UU KUP untuk transaksi konvensional dan digital. Namun, tidak ada membahas secara detail sehingga saat ini masih menunggu hasil dari OECD agar pengenaan pajak terutama untuk perusahaan luar tidak dobel atau terjadi sengketa nantinya.
"Kami memonitor dunia sampai ada konsensus global sesuai G20 yang diajukan oleh OECD. Isu digital ekonomi khususnya lintas negara tidak mudah ditangani. Namun DJP komitmen untuk memformulasikan regulasi dengan tepat dan tetap jaga iklim investasi agar tetap tumbuh dan berkembang," tegasnya.
(dru) Next Article Incar Google CS, Satu Dari Rencana Besar Jokowi Benahi Pajak
Most Popular