
Menimbang Untung-Rugi Tokped dan Traveloka Ikut Urus Haji
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
16 July 2019 13:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Tidak heran setiap tahunnya begitu banyak orang Indonesia berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.
Seiring berjalannya waktu, kehidupan masyarakat semakin dimudahkan dengan kehadiran teknologi digital. Urusan haji dan umrah pun tidak terkecuali.
Akhir pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan pemerintah tengah menggodok wacana melibatkan perusahaan e-commerce dalam pengurusan haji dan umrah. Dikabarkan Traveloka dan Tokopedia akan disiapkan untuk melayani berbagai kebutuhan haji dan umrah, mulai dari pemesanan tiket, akomodasi, hingga pengurusan visa.
Melibatkan e-commerce tentu akan memudahkan para calon jamaah haji dan umrah. Nantinya segala urusan tidak perlu repot lagi, semua bisa diurus melalui smartphone. Sambil makan, sambil tidur-tiduran, bisa.
Akan tetapi, ada risiko di balik kemudahan itu. Data-data calon jamaah haji akan terekam di sistem si perusahaan e-commerce. Mengusai data yang demikian besar dan penting ini bagai memiliki Infinity Stones seperti di film Avengers, bisa digunakan untuk menguasai dunia.
Oleh karena itu, Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menggarisbawahi bahwa haji dan umrah bukan sekadar urusan bisnis. Ada sisi lain yang perlu mendapat perhatian khusus.
Berikut perbincangan CNBC Indonesia dengan Iwantono, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (16/7/2019):
Bagaimana Anda menilai rencana melibatkan perusahaan e-commerce untuk pengurusan haji dan umrah?
Tentu kita menyambut baik setiap kerja sama, apalagi ini ada muatan teknologi khususnya teknologi digital. Ekonomi digital adalah masa depan hampir semua peradaban di dunia ini, teknologi digital identik dengan inovasi dan kreativitas. Tentu kita tidak meragukan manfaat dari perkembangan itu.
Namun, sikap kita terhadap implementasi bisnis berbasis teknologi digital juga harus disertai dengan reservasi dan sensitivitas terutama bila menyangkut kepentingan mayoritas rakyat. Apalagi ini menyangkut penyelenggaraan umrah dan haji, yang punya dimensi ideologis dan religi.
Teknologi digital terutama yang telah dikembangkan oleh perusahaan raksasa pasti relevansinya dengan big data. Big data adalah bidang cara penanganan data dan informasi yang besar dan rumit, termasuk di dalamnya adalah perolehan/pencarian, penyimpanan, analisis, transfer visualisasi, perbaikan, pengolahan, serta keamanan dan perlindungan privasi. Big data biasanya dikaitkan konsep yang dikenal sebagai 3 V, yaitu volume, variasi, dan velocity (kecepatan) dengan menggunakan keahlian algoritme dalam pengolahannya.
Dengan penguasaan big data ini, satu pelaku usaha menjadi sanggat unggul dan dapat melakukan percepatan usaha yang luar biasa. Data tersebut dapat diperoleh oleh diri sendiri karena sifat usahanya yang memungkinkan pengumpulan data secara masif, tetapi bisa juga diperoleh melalui pembelian dari pihak lain. Data ini bisa sangat eksklusif dan tidak tersedia bagi pihak lain, karena dilandaskan pada argumen privasi (informasi yang sifatnya privat) dan security (keamanan bagi pemilik data).
Apakah penguasaan data itu selalu negatif?
Penguasaan data dalam jumlah besar memang bagus, tetapi juga punya risiko terhadap masyarakat yang tentu harus diperhitungkan banyak aspek. Politik, sosial, ideologi, termasuk dalam hal ini saya hanya akan menyoroti dari sisi persaingan usaha.
Di Eropa dan Amerika Serikat (AS), beberapa unicorn telah diperiksa dan dihukum oleh otoritas persaingan usaha. Misalnya, FTC (Federal Trade Commission, KPPU-nya AS) telah memeriksa Google pada 2013, menyusul denda Komisi Eropa sebesar US$ 9,4 miliar. Departemen Kehakiman AS memutuskan untuk membuka penyelidikan anti-monopoli terhadap raksasa digital tersebut.
Pada saat yang sama, Amazon berada di bawah pengawasan FTC. Japan Fair Trade Commission (JFTC) juga menyelidiki praktik raksasa teknologi dan telah menggerebek kantor Amazon. FTC Korea Selatan dilaporkan tahun lalu menyelidiki apakah Google di Korea menyalahgunakan posisi pasarnya untuk menekan perusahaan game lokal untuk mengunggah produk mereka hanya ke platform Google Play. Ketua Komisi Persaingan Singapura, Toh Han Li, menyatakan bahwa mereka melihat penggunaan data besar harus diawasi.
Di Indonesia selain, Tokopedia dan Traveloka yang sedang mengadakan perjanjian dengan Arab Saudi, juga terdapat pelaku lain seperti Bukalapak, Shopee, Lazada, Blibli. Kemudian ada Grab ada Gojek. Mudah-mudahan KPPU Indonesia juga mulai sadar tentang hal tersebut.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Seiring berjalannya waktu, kehidupan masyarakat semakin dimudahkan dengan kehadiran teknologi digital. Urusan haji dan umrah pun tidak terkecuali.
Melibatkan e-commerce tentu akan memudahkan para calon jamaah haji dan umrah. Nantinya segala urusan tidak perlu repot lagi, semua bisa diurus melalui smartphone. Sambil makan, sambil tidur-tiduran, bisa.
Akan tetapi, ada risiko di balik kemudahan itu. Data-data calon jamaah haji akan terekam di sistem si perusahaan e-commerce. Mengusai data yang demikian besar dan penting ini bagai memiliki Infinity Stones seperti di film Avengers, bisa digunakan untuk menguasai dunia.
Oleh karena itu, Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menggarisbawahi bahwa haji dan umrah bukan sekadar urusan bisnis. Ada sisi lain yang perlu mendapat perhatian khusus.
Berikut perbincangan CNBC Indonesia dengan Iwantono, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (16/7/2019):
Bagaimana Anda menilai rencana melibatkan perusahaan e-commerce untuk pengurusan haji dan umrah?
Tentu kita menyambut baik setiap kerja sama, apalagi ini ada muatan teknologi khususnya teknologi digital. Ekonomi digital adalah masa depan hampir semua peradaban di dunia ini, teknologi digital identik dengan inovasi dan kreativitas. Tentu kita tidak meragukan manfaat dari perkembangan itu.
Namun, sikap kita terhadap implementasi bisnis berbasis teknologi digital juga harus disertai dengan reservasi dan sensitivitas terutama bila menyangkut kepentingan mayoritas rakyat. Apalagi ini menyangkut penyelenggaraan umrah dan haji, yang punya dimensi ideologis dan religi.
Teknologi digital terutama yang telah dikembangkan oleh perusahaan raksasa pasti relevansinya dengan big data. Big data adalah bidang cara penanganan data dan informasi yang besar dan rumit, termasuk di dalamnya adalah perolehan/pencarian, penyimpanan, analisis, transfer visualisasi, perbaikan, pengolahan, serta keamanan dan perlindungan privasi. Big data biasanya dikaitkan konsep yang dikenal sebagai 3 V, yaitu volume, variasi, dan velocity (kecepatan) dengan menggunakan keahlian algoritme dalam pengolahannya.
Dengan penguasaan big data ini, satu pelaku usaha menjadi sanggat unggul dan dapat melakukan percepatan usaha yang luar biasa. Data tersebut dapat diperoleh oleh diri sendiri karena sifat usahanya yang memungkinkan pengumpulan data secara masif, tetapi bisa juga diperoleh melalui pembelian dari pihak lain. Data ini bisa sangat eksklusif dan tidak tersedia bagi pihak lain, karena dilandaskan pada argumen privasi (informasi yang sifatnya privat) dan security (keamanan bagi pemilik data).
Apakah penguasaan data itu selalu negatif?
Penguasaan data dalam jumlah besar memang bagus, tetapi juga punya risiko terhadap masyarakat yang tentu harus diperhitungkan banyak aspek. Politik, sosial, ideologi, termasuk dalam hal ini saya hanya akan menyoroti dari sisi persaingan usaha.
Di Eropa dan Amerika Serikat (AS), beberapa unicorn telah diperiksa dan dihukum oleh otoritas persaingan usaha. Misalnya, FTC (Federal Trade Commission, KPPU-nya AS) telah memeriksa Google pada 2013, menyusul denda Komisi Eropa sebesar US$ 9,4 miliar. Departemen Kehakiman AS memutuskan untuk membuka penyelidikan anti-monopoli terhadap raksasa digital tersebut.
Pada saat yang sama, Amazon berada di bawah pengawasan FTC. Japan Fair Trade Commission (JFTC) juga menyelidiki praktik raksasa teknologi dan telah menggerebek kantor Amazon. FTC Korea Selatan dilaporkan tahun lalu menyelidiki apakah Google di Korea menyalahgunakan posisi pasarnya untuk menekan perusahaan game lokal untuk mengunggah produk mereka hanya ke platform Google Play. Ketua Komisi Persaingan Singapura, Toh Han Li, menyatakan bahwa mereka melihat penggunaan data besar harus diawasi.
Di Indonesia selain, Tokopedia dan Traveloka yang sedang mengadakan perjanjian dengan Arab Saudi, juga terdapat pelaku lain seperti Bukalapak, Shopee, Lazada, Blibli. Kemudian ada Grab ada Gojek. Mudah-mudahan KPPU Indonesia juga mulai sadar tentang hal tersebut.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Next Page
Ada Risiko Persaingan Usaha Tidak Sehat?
Pages
Most Popular