Eksklusif CNBC Indonesia
Mau Ponsel Luar Negeri Bisa Dipakai di RI? Penuhi Syarat Ini
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
09 July 2019 17:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Demi memberantas ponsel ilegal pemerintah akan menerapkan regulasi verifikasi IMEI pada Agustus 2019. Nantinya ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar tidak bisa digunakan di Indonesia.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan sebelum aturan ini berlaku, harus ada edukasi kepada konsumen. Aturan ini nantinya tetap memungkinkan konsumen perorangan membeli ponsel di luar negeri, namun tetap ada pajak yang harus dipenuhi agar bisa digunakan.
"Beli ponsel di luar negeri boleh, tapi bukan buat dagang melainkan penggunaan pribadi, dan harus ada pembayaran pajak," kata Heru dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (09/07/2019).
Selain itu, jumlahnya pun dibatasi dua unit dalam satu hari. Sehingga tidak bisa membeli dari luar negeri setiap hari meski terbatas dua unit dan membayar pajak, karena frekuensi pembelian pun akan dilacak oleh Bea Cukai.
"Ya masa ganti handphone setiap hari, kami punya program anti spliting sehingga ada sistem yang mendeteksi kalau dia berdagang. Kami menyarankan kalau mau berdagang, sudah ada kavlingnya sendiri yakni importir umum dan penuhi pajaknya," kata Heru.
Pengaturan yang dilakukan pemerintah ini menurutnya untuk menyeimbangkan beberapa kepentingan. Pertama, perlindungan konsumen, sehingga tidak ada lagi transaksi produk ilegal.
Kedua, melindungi industri yang sudah legal, yang sudah membayar pajak dan memenuhi ketentuan dan menciptakan tenaga kerja. Ketiga, kebutuhan fiskal, sehingga tidak ada potensi kehilangan pendapatan negara.
"Ini semua diramu jadi paket pemberantasan ponsel ilegal, hulu di Bea Cukai, hilir di IMEI," ujarnya.
Simak video tentang ponsel ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Strategi Bea Cukai Berantas Ponsel Ilegal IMEI Tak Terdaftar
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan sebelum aturan ini berlaku, harus ada edukasi kepada konsumen. Aturan ini nantinya tetap memungkinkan konsumen perorangan membeli ponsel di luar negeri, namun tetap ada pajak yang harus dipenuhi agar bisa digunakan.
"Beli ponsel di luar negeri boleh, tapi bukan buat dagang melainkan penggunaan pribadi, dan harus ada pembayaran pajak," kata Heru dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (09/07/2019).
![]() |
"Ya masa ganti handphone setiap hari, kami punya program anti spliting sehingga ada sistem yang mendeteksi kalau dia berdagang. Kami menyarankan kalau mau berdagang, sudah ada kavlingnya sendiri yakni importir umum dan penuhi pajaknya," kata Heru.
Pengaturan yang dilakukan pemerintah ini menurutnya untuk menyeimbangkan beberapa kepentingan. Pertama, perlindungan konsumen, sehingga tidak ada lagi transaksi produk ilegal.
Kedua, melindungi industri yang sudah legal, yang sudah membayar pajak dan memenuhi ketentuan dan menciptakan tenaga kerja. Ketiga, kebutuhan fiskal, sehingga tidak ada potensi kehilangan pendapatan negara.
"Ini semua diramu jadi paket pemberantasan ponsel ilegal, hulu di Bea Cukai, hilir di IMEI," ujarnya.
Simak video tentang ponsel ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Strategi Bea Cukai Berantas Ponsel Ilegal IMEI Tak Terdaftar
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular