
Sengketa BMW, Ini Alasan Anies Tunjuk Denny Indrayana
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
04 July 2019 19:30

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemprov DKI Jakarta membuka alasan kenapa memiliki Denny Indrayana dalam sengketa lahan Stadion BMW dengan bantuan Denny Indrayana. Mantan pengacara Prabowo Subianto yang mengurusi gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) itu disebut mumpuni untuk urusan hukum tata negara.
"Alasannya ya kita pilih... yang pertama alasannya dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih, itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, ya lebih kapabel-lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN (Tata Usaha Negara) ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi kita ambil Pak Denny," ucap Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah dalam keterangannya, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (4/7/2019).
Yayan juga menyampaikan bahwa Denny sebenarnya bukanlah orang asing bagi Biro Hukum Pemprov DKI karena sering memberikan masukan dalam hal hukum. Dia pun yakin Denny bisa membantu Pemprov mengalahkan PT Buana Permata Hijau (BPH) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta.
"Kalau kita mah selalu yakin. Ya nggak tahu nanti putusan hakimnya. Kalau kita yakin. Kita berjuang semaksimal yang kita bisa," ucap Yayan.
Saat ini, Biro Hukum dibantu Denny sedang membuat memori banding untuk diajukan ke PT TUN DKI Jakarta. Ada kemungkinan, menurut Yayan, minggu ini memori banding akan tuntas.
"Ini lagi finalisasi (memori banding). Kan masih dalam rentang waktu penyerahan memori banding. Kita lagi finalisasi. Mudah-mudahan minggu ini bisa masuk. Kalau daftar bandingnya kan sudah, tinggal kita serahkan memori," ucap Yayan, yang menambahkan akan berkoordinasi juga dengan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan beberapa ahli hukum pertanahan.
Sebelumnya, Denny membenarkan bahwa dia menjadi kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta untuk sengketa lahan Stadion BMW. Denny akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan PTUN Jakarta.
(dob/roy) Next Article Bulan Depan, Anies Bakal Rilis Aturan Skuter Listrik
"Alasannya ya kita pilih... yang pertama alasannya dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih, itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, ya lebih kapabel-lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN (Tata Usaha Negara) ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi kita ambil Pak Denny," ucap Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah dalam keterangannya, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (4/7/2019).
Yayan juga menyampaikan bahwa Denny sebenarnya bukanlah orang asing bagi Biro Hukum Pemprov DKI karena sering memberikan masukan dalam hal hukum. Dia pun yakin Denny bisa membantu Pemprov mengalahkan PT Buana Permata Hijau (BPH) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta.
Saat ini, Biro Hukum dibantu Denny sedang membuat memori banding untuk diajukan ke PT TUN DKI Jakarta. Ada kemungkinan, menurut Yayan, minggu ini memori banding akan tuntas.
"Ini lagi finalisasi (memori banding). Kan masih dalam rentang waktu penyerahan memori banding. Kita lagi finalisasi. Mudah-mudahan minggu ini bisa masuk. Kalau daftar bandingnya kan sudah, tinggal kita serahkan memori," ucap Yayan, yang menambahkan akan berkoordinasi juga dengan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan beberapa ahli hukum pertanahan.
Sebelumnya, Denny membenarkan bahwa dia menjadi kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta untuk sengketa lahan Stadion BMW. Denny akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan PTUN Jakarta.
(dob/roy) Next Article Bulan Depan, Anies Bakal Rilis Aturan Skuter Listrik
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular