
Wacana Konsolidasi Telco Menguat, Ini Kata Bos Telkomsel
Roy Franedya, CNBC Indonesia
01 May 2019 06:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel) angkat suara soal wacana konsolidasi operator seluler. Anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) ini mendukung konsolidasi yang sesuai dengan undang-undang yang ada.
Direktur Utama Telkomsel Ririek Ardiansyah mengatakan dalam undang-undang sektor telekomunikasi, konsolidasi yang dimaksud adalah menyatu beberapa perusahaan telco (merger dan akuisisi) bukan penyatuan jaringan atau berbagi (sharing) infrastruktur.
"Kalau kita lihat di beberapa negara, industri telco yang sehat maksimal hanya 3-4 operator. Di Indonesia terlalu banyak pemainnya," ujar Ririek Adriansyah dalam konferensi pers Telkomsel di Hotel Trans Resort Bali, Selasa (30/4/2019).
Namun agar konsolidasi ini berjalan, pemerintah harus memberikan kepastian pada pelaku industri, lanjutnya. Salah satunya terkait nasib spektrum pascamerger atau akuisisi.
"Pada UU yang ada sekarang belum diatur. Jangan sampai terjadi penumpukan spektrum pada satu operator. Spektrum merupakan resources terbatas. Pemerintah perlu merumuskan bagaimana formulasinya [spektrum] yang akan memudahkan konsolidasi ke depannya," ujar Ririek yang juga menjabat sebagai ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).
Ketika ditanya apakah Telkomsel akan ikut berpartisipasi dalam konsolidasi sektor telco, Ririek menyatakan belum punya rencana untuk mengakuisisi perusahaan telco yang lain.
Hingga saat ini, ada lima operator setelah sebelumnya PT Internux (Bolt) menghentikan layanan dan dialihkan ke Smartfren. Tersisa Telkomsel milik Telkom, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren, dan Tri.
Sebagai informasi, Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 Telekomunikasi mengamanatkan, frekuensi adalah milik negara.
Dengan demikian, jika satu operator berhenti misalnya karena adanya akuisisi, maka frekuensi tersebut arus dikembalikan ke pemerintah. Itu sebabnya merger akuisisi belum terjadi karena itu berarti si pembeli harus mencaplok perusahaan operator tanpa frekuensinya alias kosong.
(roy/prm) Next Article Operator Telco Was-was Efek Konsolidasi, Ini Jawab Rudiantara
Direktur Utama Telkomsel Ririek Ardiansyah mengatakan dalam undang-undang sektor telekomunikasi, konsolidasi yang dimaksud adalah menyatu beberapa perusahaan telco (merger dan akuisisi) bukan penyatuan jaringan atau berbagi (sharing) infrastruktur.
"Kalau kita lihat di beberapa negara, industri telco yang sehat maksimal hanya 3-4 operator. Di Indonesia terlalu banyak pemainnya," ujar Ririek Adriansyah dalam konferensi pers Telkomsel di Hotel Trans Resort Bali, Selasa (30/4/2019).
"Pada UU yang ada sekarang belum diatur. Jangan sampai terjadi penumpukan spektrum pada satu operator. Spektrum merupakan resources terbatas. Pemerintah perlu merumuskan bagaimana formulasinya [spektrum] yang akan memudahkan konsolidasi ke depannya," ujar Ririek yang juga menjabat sebagai ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).
Ketika ditanya apakah Telkomsel akan ikut berpartisipasi dalam konsolidasi sektor telco, Ririek menyatakan belum punya rencana untuk mengakuisisi perusahaan telco yang lain.
![]() |
Hingga saat ini, ada lima operator setelah sebelumnya PT Internux (Bolt) menghentikan layanan dan dialihkan ke Smartfren. Tersisa Telkomsel milik Telkom, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren, dan Tri.
Sebagai informasi, Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 Telekomunikasi mengamanatkan, frekuensi adalah milik negara.
Dengan demikian, jika satu operator berhenti misalnya karena adanya akuisisi, maka frekuensi tersebut arus dikembalikan ke pemerintah. Itu sebabnya merger akuisisi belum terjadi karena itu berarti si pembeli harus mencaplok perusahaan operator tanpa frekuensinya alias kosong.
(roy/prm) Next Article Operator Telco Was-was Efek Konsolidasi, Ini Jawab Rudiantara
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular