Berikut Aturan Lengkap Tarif Ojek Online yang Diteken Menhub

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 March 2019 16:11
Kemenhub mengeluarkan aturan mengenai tarif ojol ini mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan PM 12 Tahun 2019
Foto: cover topik/cover topik traif ojol thumbnail/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya secara resmi mengatur tarif ojek online (ojol). Aturan mengenai tarif ojol ini mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Berdasarkan amanat tersebut, pada 25 Maret 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Rincian aturan itu diumumkan Kemenhub melalui jumpa pers pada Senin (25/3/2019). Terdapat sebelas diktum dalam dalam Kepmenhub ini.

Selain itu, ditetapkan pedoman perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Disebutkan dalam Kepmenhub ini, biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri dari: a. biaya jasa batas atas; b. biaya jasa batas bawah; dan c. biaya jasa minimal.

Biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 (empat) kilometer.

Ditegaskan dalam Kepmenhub ini, besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Adapun besaran jasa sepeda motor sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



Berikut aturannya :

Berikut Aturan Lengkap Tarif Ojol yang Diteken Menhub


Berikut Aturan Lengkap Tarif Ojol yang Diteken Menhub

Berikut Aturan Lengkap Tarif Ojol yang Diteken Menhub

Berikut Aturan Lengkap Tarif Ojol yang Diteken Menhub

Berikut Aturan Lengkap Tarif Ojol yang Diteken Menhub
Berikut Aturan Lengkap Tarif Ojol yang Diteken Menhub
Berikut Aturan Lengkap Tarif Ojol yang Diteken Menhub
Berikut Aturan Lengkap Tarif Ojol yang Diteken Menhub

(dru) Next Article Tarif Ojol Naik Rp 250 per km, Ini Kata Driver Gojek

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular