RI Rilis Tarif Baru, Bagaimana Tarif Ojol di Thailand?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 March 2019 14:48
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis tarif ojek online. Aturan ini akan berlaku pada 1 Mei 2019 dan dievaluasi tiap tiga bulan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis tarif ojek online. Aturan ini akan berlaku pada 1 Mei 2019 dan dievaluasi tiap tiga bulan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan tarif ojek online tak hanya ditetapkan di Indonesia. Di kawasan Asia Tenggara sudah ada dua negara yang memiliki tarif, yakni Vietnam dan Thailand.

"Di Thailand tarif minimal 20 bhat atau sekitar Rp 9.000. Sedangkan tarif per kilo meter 5 bhat," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor pusat Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).


Asal tahu saja, Kemenhub mengenakan tarif ojek online sesuai dengan zonasi. Zonasi pertama terdiri dari Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera dan Bali. Zonasi II terdiri dari Jabodetabek. Zonasi III terdiri dari Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Nusa Tenggara.

RI Rilis Tarif Baru, Bagaimana Tarif Ojol di Thailand?Foto: Infografis/Ini Bocoran Draf Aturan Ojek Online yang Segera Berlaku/Arie Pratama

Berikut perincian tarif berdasarkan zonasi:


Zonasi I 
* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km


Zonasi II 

* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km


Selain itu, ada juga tarif biaya jasa minimal sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk 4 kilometer pertama.

Simak video tentang pengumuman tarif ojek online Indonesia di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Tarif Ojol Rp 2.000 - Rp 2.500/Km, Bagaimana Tarif Promo?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular