Negara Atur Ojek Online, Bagaimana Nasib Ojek Pangkalan?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 March 2019 12:06
Kemenhub memastikan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, aturan ini akan mengatur baik yang menggunakan aplikasi maupun ojek pangkalan.

Foto: Infografis/Ini Bocoran Draf Aturan Ojek Online yang Segera Berlaku/Arie Pratama

"Ojek pangkalan hanya terkait persyaratan teknis dan bagaimana pengemudi memperhatikan keselamatan," ujar Ahmad Yani dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3/2019).



Ahmad Yani menambahkan dalam aturan ini ada empat hal yang akan diatur. Yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online.

"Ini semua sudah ditandatangani peraturan menjadi menteri perhubungan nomor 12," jelas Ahmad Yani.

Simak video polemik ojek online Indonesia di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]




(roy/dru) Next Article Anies Izinkan Ojol Bawa Orang, Kemenhub: Harus Ikut Aturan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular