Anies Izinkan Ojol Bawa Orang, Kemenhub: Harus Ikut Aturan!

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
06 June 2020 09:46
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gembira yang muncul untuk para driver ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) rupanya masih belum pasti. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan ojol kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020 mendatang rupanya belum mendapat persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan ojol dapat mengangkut penumpang kembali, namun ia mengaku pihak Kemenhub sedang merumuskan kebijakan operasional ojol di tengah wabah Covid-19.

"Saya terus terang saja belum bisa menjawab akan seperti apa. Karena apa, saya lagi nyusun. Saya lagi menyusun dan belum saya sempurnakan dan saya mendengarkan semua aspirasi dulu," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (5/6/20).

Saat ini, proses penyusunan regulasi tersebut sudah sampai pada tahap harmonisasi. Budi Setiyadi mengaku perlu melaporkan draft aturan ini terlebih dahulu kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelum aturan diundangkan.


Terkait kebijakan Anies Baswedan, Budi Setiyadi mengatakan kebijakan Kemenhub berlaku secara nasional sehingga nantinya Pemprov DKI Jakarta juga harus mengikuti aturan tersebut.

"Oke pak Anies enggak apa-apa, enggak ada masalah. Tapi nanti begitu susunan peraturan saya (terbit), Pak Anies harus tunduk kepada peraturan saya. Nah saya akan menyesuaikan, saya akan mendengarkan apa yang disampaikan Pak Anies," tandasnya.

Sebelumnya, kabar gembira sempat berhembus bagi driver ojek online seperti Grab dan Gojek, dan para opang yang berada di Jakarta. Mereka dapat mengangkut kembali para penumpang di wilayah Jakarta mulai 8 Juni mendatang.

Hal ini terlihat dari bahan presentasi yang dibacakan Anies Baswedan berjudul Jadwal Pembukaan Transisi Fase I, ketika mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sejumlah pelonggaran di Balai Kota, Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Dalam slide tersebut, Juni merupakan fase transisi pertama yang akan dievaluasi pada akhir Juni 2020. Dalam Slide disebutkan ojol dan opang bisa beroperasi 100% mulai pekan kedua, yakni 8 Juni 2020. Namun hal ini tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah.

Anies menjelaskan ojol dan opang bisa beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, kendaraan harus sering disemprot disinfektan, dan penumpang yang membawa helmnya sendiri.

Mendengar hal ini, pihak Gojek dan Grab menyambut baik atas pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masa transisi yang mulai berlaku 5 Juni 2020. Sebagai perusahaan jasa, mereka nantinya akan menetapkan protokol bagi driver dan penumpang yang mengedepankan aspek kebersihan dan kesehatan.

Timeline operasional angkutan di masa transisiFoto: Timeline operasional angkutan di masa transisi
Timeline operasional angkutan di masa transisi



[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Imbas Penyekatan PPKM Darurat, Ojol Kesusahan Antar Barang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular